Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › manfaat perpajakan atas Initial Public Offering (IPO)
manfaat perpajakan atas Initial Public Offering (IPO)
siang rekan…
ada yang bisa bantu share tentang keuntungan perusahaan menjadi Terbuka secara perpajakan? selain pengurangan tarif pasal 17 menjadi 20% untuk perusahaan terbuka
salam..
- Originaly posted by setiawank:
pasal 17 menjadi 20% untuk perusahaan terbuka
inipun masih ada syaratnya kan ya 40% dimiliki publik, masing2 tdk lebih dari 5%.
kayaknya itu saja rekan,
pengalaman (dulu sekali) kerja di tbk, malah dalam periode tertentu hrs urus tax clearance utk dilapor ke Badan Pengawas Pasar Modal ya namanya…
tapi rekan2 lain mungkin ada update terakhir mengenai hal ini kita tunggu saja dulu terima kasih rekan hasianku…
mungkin yang lain bisa share juga untungnya secara perpajakan menjadi perseroan terbuka..
salam 🙂
- Originaly posted by hasianku:
tax clearance utk dilapor ke Badan Pengawas Pasar Modal
tax clearance tuh apa sih pak??
terus kenapa lapor ke BKPM pak? emng apa hub antara pajak dengan badan pengawas tsb? kenapa Badan pengawas tsb ga berhub lsng ke DJP? Tax clearance sudah tidak dipersyaratkan lagi bagi perusahaan Tbk.
Menurut pengalaman saya, tidak ada perbedaan antara public comp dengan privat comp dalam hal fasilitas perpajakan, karena fasilitas yang ada saat inipun sulit dilakukan/dinikmati oleh public comp. Mungkin perbedaannya hanya dalam hal net asset value saja yang tidak kena pajak lagi, karena jika sahamnya dijual, hanya kena 0,1% saja dan itupun pajak final.
- Originaly posted by riorosario:
tax clearance tuh apa sih pak??
terus kenapa lapor ke BKPM pak? emng apa hub antara pajak dengan badan pengawas tsb? kenapa Badan pengawas tsb ga berhub lsng ke DJP?sudah lupa gw rekan…ga berkecimpung disana lagi…badan tsb mensyaratkan tax clearance untuk laporan apa lupa gw…
Tax clearance (surat keterangan fiskal) kira2 taat dalam menjalankan peraturan perpajakan(selalu lapor on time) selama beberapa tahun.