• Mandor = Subkon ??

     emon07 updated 9 years ago 1 Member · 2 Posts
  • emon07

    Member
    10 December 2015 at 3:03 pm

    Rekan ortax,
    saya ingin menanyakan yang membedakan mandor dan subkon itu apa?? kalau subkon kan udah pasti dikenakan PPh 4(2), kalau mandor itu masuk PPh 21 atau PPh 4(2) sama seperti subkon?? dalam hal ini mandor dan subkon sama2 bukan berbentuk badan usaha sperti PT atau CV, melainkan orang pribadi yang mempunyai beberapa anak buah..
    bagaimana mengelompokkannya?? mohon dijelaskan rekan agar tidak keliru dan bingung lagi,,,

    Trims..

  • emon07

    Member
    10 December 2015 at 3:03 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now