Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Manajemen fee
dear rekan ortax,
untuk pembayaran manajemen fee dari perusahaan cabang ke perusahaan induk apakah dikenakan pph…?
jika iya pph pasal berapa dan tarifnya berapa ya ?thx
salam rekan kacang
Originaly posted by kacang:untuk pembayaran manajemen fee dari perusahaan cabang ke perusahaan induk apakah dikenakan pph…?
kena pph …
Originaly posted by kacang:iya pph pasal berapa dan tarifnya berapa ya ?
pasal 23 rekan, tarif 2% dari imbalan bruto mF tsb
salamhaaaaaaa nanya disini juga
Coba lihat pembahasan
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=135- Originaly posted by wap_hendra:
haaaaaaa nanya disini juga
lho….. emang kenapa rekan wap…
Apa sebelumnya udah diskusi juga?Salam
Viewing 1 - 6 of 6 replies