Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › management Fee
management Fee
Mohon bantuan rekan semua,
jika kita memotong sebuah jasa atas managemen fee nya saya
mis: outsorsing/peyedia tenaga kerja.pada saat akan dibuatkan bukti potong . maka jasa Managemen Fee tersebut masuk dalam katagori jasa apa, ? apakah ?
1. jasa manajemen
2. a/ mengikuti jasa yg diberikan sipemberi jasa.salam
- Originaly posted by adita:
maka jasa Managemen Fee tersebut masuk dalam katagori jasa apa, ?
menurut saya masuk Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).
pendapat rekan yg lain.
salam
- Originaly posted by usd:
menurut saya masuk Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).
pendapat rekan yg lain.
salam
sependapat….
Salam
dear adita,
jika kita bayar ke orang pribadi kita potong pph pasal 21 dan kepada company kita bayar pph 23.sedangkan pada expense kita masukkan ke expense management fee dan pada pph 23 kita juga masukkan pada jasa konsultan..mudah2 bisa menambah wawasan.penjelasan per 70/PJ/2007
3.Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“Management feeâ€).bagaimana menurut rekan2 USD dan pak Hanif atas penjelsan diatas
salam
- Originaly posted by adita:
penjelasan per 70/PJ/2007
3.Jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapat balas jasa berupa imbalan manajemen (“Management feeâ€).bagaimana menurut rekan2 USD dan pak Hanif atas penjelsan diatas
salam
Jasa manjemen dengan fee manajemen dalam jasa outsourcing adalah dua hal yang berbeda.
Yang dimaksud dengan jasa manajemen di dalam PER tersebut adalah jasa yang dilakukan oleh OP maupun badan karena kaeikutsertaannya sebagai bagian dari manajemen sebuah perusahaan atau entitas.
Sementara, jasa manajemen di dalam tagihan jasa outsourcing merupakan jasa yang dikenakan oleh manajemen perusahaan outsourcing kepada pengguna jasa outsourcing.
Dengan demikian, defenisinya tidak sama dengan defenisi jasa manajemen yang terdapat di dalam PER No. 70 tersebut.Ibaratnya begini :
Komponen Tagihan yang dibebankan oleh perusahaan outsourcing kepada pengguna jasanya lazimnya meliputi :
– Gaj karyawan yang dioutsorcing
– Biaya-biaya untuk pengurusan agar karyawan yang dioutsourcing siap untuk dipakai
– Fee bagi manajemen perusahaan outsourcing karena telah menyiapkan tenaga outsourcing yang siap untuk digunakanSalam
Mantap rekan hanif penjelasannya,
salam
- Originaly posted by usd:
menurut saya masuk Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).
yoi,,,
sependapatsalam
jika penyedia jasa, menagihkan 2 invoice, dimasa yg sama
1. tagihan peyedia tenaga kerja yg hanya menagihkan manajemen feenya.
2. tagihan peyedia tenaga kerja yg menagihkan keseluruhan bukan dari fee saja.jadi dalam bukti potong pph 23 nya apakah bisa digabung/terpisah
salam
Tolong tanya rekan senior,
Berapa % potongan pph ps 23 bagi outsourcing fee? atau management fee?
trims
- Originaly posted by Herjos:
Berapa % potongan pph ps 23 bagi outsourcing fee? atau management fee?
2% bagi perusahaan yg memiliki NPWP
4% bagi perusahaan yg tidak memiliki NPWPsalam