• Malaysia

  • nchip

    Member
    4 June 2018 at 10:03 am
    Originaly posted by abrahamchandra:

    karena anda menerima pembayaran dari luar negeri, kemungkinan besar, penghasilan tersebut sudah dipotong pajak di luar sana.. bukti potong nya bisa dipakai sebagai kredit pajak PPh 24, tetapi ada perhitungan sendirinya

    betulll

  • Gorbacev

    Member
    4 June 2018 at 2:16 pm

    bukankah pph 24 itu berlaku apabila PT. A (Indonesia) mempunyai BUT di Malaysia, dan PT. A mendapatkan penghasilan dari negara malaysia, dan atas pemotongan pajak dimalaysia dapat dikreditkan di indonesia.

    Sementara case nya kan PT di indonesia menagih ke malaysia? apakah ttp pph 24? Mohon pencerahannya rekan2 sekalian, Thanks

  • abrahamchandra

    Member
    5 June 2018 at 9:33 am
    Originaly posted by gorbacev:

    Sementara case nya kan PT di indonesia menagih ke malaysia? apakah ttp pph 24? Mohon pencerahannya rekan2 sekalian, Thanks

    menurut saya gak harus ada BUT di malaysia.. indonesia kan menganut World Wide Income, jadi dimanapun penghasilan wajib pajak indonesia didapat, maka kena pajak juga di indonesia. kalau yang anda sebutkan itu menganut sistem teritorial income seperti yang dilakukan negara amerika, makanya google tidak taruh kantor utama mereka di amerika, semua ditaruh dinegara2 berpajak rendah, contoh untuk kawasan asia, kantor pusatnya di singapore.

  • abrahamchandra

    Member
    5 June 2018 at 9:34 am

    menurut saya gak harus ada BUT di malaysia.. indonesia kan menganut World Wide Income, jadi dimanapun penghasilan wajib pajak indonesia didapat, maka kena pajak juga di indonesia. kalau yang anda sebutkan itu menganut sistem teritorial income seperti yang dilakukan negara amerika, makanya google tidak taruh kantor utama mereka di amerika, semua ditaruh dinegara2 berpajak rendah, contoh untuk kawasan asia, kantor pusatnya di singapore.

    CMIIW ya.. hahaha

  • nchip

    Member
    5 June 2018 at 12:46 pm
    Originaly posted by gorbacev:

    Sementara case nya kan PT di indonesia menagih ke malaysia? apakah ttp pph 24? Mohon pencerahannya rekan2 sekalian, Thanks

    menurut saya tetap bisa.
    silahkan baca lagi saja pasal 24 UU PPH:

    Pasal 24 (UU No. 36 Tahun 2008)
     
    (1)
    Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama.
    (2)
    Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.
    (3)
    Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan sebagai berikut :
     
    a.
    penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan;
     
    b.
    penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada;
     
    c.
    penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak;
     
    d.
    penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada;
     
    e.
    penghasilan bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan;
     
    f.
    penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada;
     
    g.
    keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada; dan
     
    h.
    keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada.

    penghasilan BUT hanya merupakan salah satu dari kesekian jenis penghasilan yang bisa diterima dari luar negeri.

    sekarang analoginya dibalik (sesuai fakta di tempat saya bekerja)

    saya punya supplier jasa dari Jepang, setiap mereka issue invoice kita akan potong 20% (tidak memanfaatkan treaty).

    dan pajak yang dipotong oleh kita, dapat dijadikan kredit pajak oleh perusahaan jepang tersebut (cfm).

    salam,

  • Malik Hafidz

    Member
    12 September 2018 at 3:15 pm

    super ….

Viewing 16 - 21 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now