Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Maksudnya Kewajiban mendaftarkan diri –Hidup terpisah keputusan hakim ??
Maksudnya Kewajiban mendaftarkan diri –Hidup terpisah keputusan hakim ??
Dalam penjelasan KUP pasal 2 ayat 1
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
maksudnya apa, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim?? Apakah Hidup terpisah = Bercerai, namun kenapa ada kata Wanita Kawin?Dear Friend Ramces
Wanita Kawin yang dikenai Pajak terpisah maksudnya :
1. Wanita dalam status Kawin adalah dibawah perlidungan Suami;
2. Wanita dalam status Kawin tidak mutlak harus mencari Nafkah dan mencari Penghasilan, kewajiban tsb. berada pada Suami;
2. Wanita Kawin dianggap belum atau tidak cakap hukum (onbekwam), sehingga tidak cakap atau tidak patut melakukan transaksi hukum (jual beli, utang piutang dll), atas kegiatan tsb. harus sepengetahuan dan se ijin suami;
3. Kawin menjadikan suami istri dan anak menjadi suatu Keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh di bawah tanggung jawab suami sebagai Kepala Keluarga;
4. Dengan demikian Penghasilan Istri di mata Hukum Pajak adalah sebagai Penghasilan Suami dan wajib dilaporkan dalam SPT Suami.
5. Penghasilan Wanita dalam status Kawin diaggap sebagai Pengahasilan Subyek pajak Single tanpa Status Kawin dan Tanggungan Keluarga karena PTKP Kawin dan Tanggungan Keluarga masuk kepada Suami sehingga tidak terjadi doubleres.Namun demikian sejalan dengan perkembangan modernisasi, kesetaraan gender, emansipasi maka derajat dan harkat wanita dalam status kawin patut dihormati secara hukum sebagai Subyek Hukum.
Dinamisasi tsb. turut mempengaruhi Hukum Perpajakan karena Wanita Kawin dapat berstatus sebagai Kepala Keluarga jika al. suaminya di PHK sesuai keterangan Pemda.
Hukum Pajak mengakomodasi dinamisasi tsb. ke dalam Pasal 8 Ayat (2) UU PPh No. 36 tahun 2008 sbb:
" Penghasilan Suami Istri dikenakan Pajak Terpisah apabila:
>>> Suami Istri Hidup Terpisah "resmi" berdasarkan adanya "Putusan Hakim"
>>> Dikehendaki Istri yang memilih untuk jenjalankan Hak dan Kewajiban Perpajakannya sendiri.Konsekwensi ketentuan tsb. maka dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU KUP sebagai bagian yang terpisahkan dari UU KUP keseluruhan digariskan ketentuan bahwa "Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim".
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by RITZKY FIRDAUS:
>>> Suami Istri Hidup Terpisah "resmi" berdasarkan adanya "Putusan Hakim"
Jadi Apa Maksud pengertian Suami Istri hidup Terpisah "resmi" berdasarkan adanya "Putusan Hakim"?
a. Suami istri terpisah diantara dua negara atau
b. Talak I dan II (bercerai secara agama tapi tidak bercerai secara Hukum) - Originaly posted by ramces:
wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
… adalah :
1. Wanita yg sudah bercerai dari suaminya;
2. Wanita yg masih istri dari suami, tetapi membuat Perjanjian Pisah Harta dan Penghasilan;
yg semua itu dibuktikan dgn penetapan pengadilan. - Originaly posted by harry_logic:
… adalah :
1. Wanita yg sudah bercerai dari suaminya;
2. Wanita yg masih istri dari suami, tetapi membuat Perjanjian Pisah Harta dan Penghasilan;
yg semua itu dibuktikan dgn penetapan pengadilan.Pak Hary,, cuma mau konfirmasi aja nih, apabila ada kata "hidup terpisah" berarti dapat ditafsirkan kalau statusnya masih merupakan suami istri. bukan begitu?
jadi untuk point yang no. 1 saya kurang setuju.terhadap point 2, saya cukup setuju, namun apakah untuk perjanjian pisah harta diperlukan suatu keputusan hakim? karena jawaban anda merujuk kepada permsalahan "keputusan hakim".
Dear All Friend's
Hidup terpisah rupanya jika di analisis cukup menarik dan debatable, thank's for all.
Attn:
Friend RamcesHidup terpisah yang diakui oleh Pajak adalah Hidup terpisah yang didukung Dokumen "Keputusan Hakim".
Perihal Hidup Terpisah sebagai akibat Perceraian atau Talak 1 s/d 3 maupun terpisah di dua Negara tidak menjadi permasalahan sepanjang ada "Keputusan Hakim".
Apabila terdapat "Keputusan Hakim" maka kewajiban perpajakannya dapat dilakukan pemisahan.
Demikian.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
- Originaly posted by dimas_arya:
Pak Hary,, cuma mau konfirmasi aja nih, apabila ada kata "hidup terpisah" berarti dapat ditafsirkan kalau statusnya masih merupakan suami istri. bukan begitu?
jadi untuk point yang no. 1 saya kurang setuju.terhadap point 2, saya cukup setuju, namun apakah untuk perjanjian pisah harta diperlukan suatu keputusan hakim? karena jawaban anda merujuk kepada permsalahan "keputusan hakim".
saya setuju dengan pendapat sdr Dimas, karena kalau pengertian pisah itu bercerai otomatis didalam spt suami sudah gugur haknya sbg istri
Acungan jempol patut diapresiasikan kpd penyusun Penjelasan UU KUP ini. Dalam pilihan kata yg digunakan memungkinkan berbagai pihak menafsirkan secara beragam, dan justru dgn demikian akan menambah cakupan "siapa saja" yg berkewajiban utk mendaftar memperoleh NPWP. Makin luas yg bisa dicakup, makin sulit bagi warga utk menghindari kewajiban NPWP tsb.
Jadi, yg wajib ber-NPWP selain wanita yg sudah cerai, sangat mungkin ditambah pula dengan wanita yg dimaksud Sdr dimas_arya :
Originaly posted by dimas_arya:cuma mau konfirmasi aja nih, apabila ada kata "hidup terpisah" berarti dapat ditafsirkan kalau statusnya masih merupakan suami istri. bukan begitu?
Dan juga yg lainnya yg akan ditambahkan oleh rekan² ORTax'er …silakan…
- Originaly posted by ramces:
Hidup terpisah = Bercerai, namun kenapa ada kata Wanita Kawin?
Status wanita – sesuai KTP sbg dokumen yg diperlukan utk daftar NPWP – adalah Kawin atau Tidak Kawin. Pemilihan frase 'wanita kawin' spt-nya utk memberi batasan atas frase dalam konteks 'hidup terpisah'.
Jika bunyinya spt ini 'wanita yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah', akan timbul pertanyaan "hidup terpisah dari siapa, suami, orang tua, atau ?"Sungguh beruntung, status ini hanya kawin dan tidak kawin. Bagaimana jadinya jika statusnya seperti ini :
USIA STATUS SINGLE
* 17-20 Belum kawin
* 21-25 Kepingin Kawin
* 26-30 Kapan Kawin
* 31-35 Nggak Sanggup Kawin
* 36-40 Nggak Laku Kawin
* 41-45 Nggak Kawin-Kawin
* 46-50 Nggak Kepingin Kawin
* 51-60 Mungkin Nggak Kawin
* 60 ke atas Tidak Bakal KawinUSIA STATUS KAWIN
* 17-20 Keburu Kawin
* 21-25 Terlanjur Kawin
* 26-30 Kenapa Kawin
* 31-35 Telat Kawin
* 36-40 Menyesal Kawin
* 41-45 Beberapa Kali Kawin
* 46-50 Lupa Sdh Kawin
* 51-60 Apanya yg Kawin
* 60 ke atas Boro-boro Kawin….dikit intermezo, boleh ya………
menurut saya …
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim = cerai namun status suami maupun istri masih belum menikah lagi.CMIIW
Dear All Friend's Attn; Friend Harry Logic
Bukan main analisis dibidang kausa kata Kawin bisa demikian luasnya, saya setuju ada intermezo sedikit dan kita kembangkan budaya SERSAN yaitu Serius tapi Santai.
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
Gara-gara topik Kawin ini, saya jadi memikirkan Nak Ulfa yg "pernah dikawini" oleh Syeh Puji dan sekarang sedang diperam. Bgmn kewajiban NPWP-nya ya?