Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › maksud diluar daerah pabean adalah kawasan berikat?
maksud diluar daerah pabean adalah kawasan berikat?
Dear all…
apa yang dikatakan diluar daerah pabean adalah kawasan berikat ya?thank's……….
Maksud diluar daerah pabean itu kalo kagak salah nich ada 2, yakni:
1. Daerah selain dalam wilayah negara kesatuan Indonesia, dan
2. Dalam wilayah negara kesatuan Indonesia dimana wajib pajak berada/berdomisili dalam sebuah kawasan berikat, ini berarti wajib pajak yang berada dikawasan tersebut ketika menyerahkan BKP/JKP akan terkena pajak.
Sumonggo kalo mau ada yang nambahi…….masih ada pencerahan dari rekan2 lain……
halo.. rekan2 ortax, kalau ada yang tau please pencerahan…..
apakah yang dikatakan rekan wahyudi uda betul??sebenarnya itu istilah untuk fasilitas PPN, PPnBM dan Bea masuk di wilayah/kawasan Free Trade Zone (FTZ) misalnya untuk kawsan Pulau Batam dan Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru
seperti diketahui, setelah terbitnya PP No 46 tahun 2007 tentang KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM, maka secara otomatis seharusnya PPN, PPnBM dan Bea Masuk ke daerah tersebut dibebaskan, tapi masalahnya PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 tahun 2005 (masih berlaku) bahwa atas Minuman beralkohol, Kendaraan bermotor, barang elektronik dan Rokok/hasil tembakau lainnya, dikenakan PPN.
tapi saya sudah tanya ke Kantor Pusat DJP, selama peraturan perpajakan (PP30/2007)untuk Batam dan sekitarnya itu belum diubah maka terhadap barang yang saya sebutkan diatas tetap dikenakan PPN, PPnBM dan Bea Masukmohon koreksi
jadi maksud diluar daerah pabean, sederhananya adalah untuk administrasi perpajakan PPN, PPnBM dan Bea Masuk dianggap tidak ada. karena UU PPN dan Bea Masuk hanya berlaku di dalam derah Pabean.
maksud saya apakah arti di luar daerah pabean?
untuk definisi diluar daera pabean telah jelas di definisikan oleh rekan Wahyudi.
Originaly posted by Wahyudi:Maksud diluar daerah pabean itu kalo kagak salah nich ada 2, yakni:
1. Daerah selain dalam wilayah negara kesatuan Indonesia, dan
2. Dalam wilayah negara kesatuan Indonesia dimana wajib pajak berada/berdomisili dalam sebuah kawasan berikat, ini berarti wajib pajak yang berada dikawasan tersebut ketika menyerahkan BKP/JKP akan terkena pajak.berdasarkan UU kepabeanan :
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undangundang di bidang kepabeanan.
kalo arti di luar daerah pabean tinggal dibalik aja.kalo kawasan berikat yg dipake bahasanya tetap kawasan berikat bukan di luar daerah pabean, karena kawasan berikat termasuk daerah pabean.
Dear Sdr hengki prabowo,
Sbg tambahan dari jawaban sdr wahyudi, sdr dasawa, sdr evan212
Definisi ini saya kutip dari modul PPN LAP Trisaksti hal 6
Yg dimaksud dgn daerah pabean adalah
wilayah Republik Indonesia yg meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landasan Kontinen, yg di dlmnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ttg Kepabean (pasal 1 UU PPN 1984 dan perubahannya).
Krn PPN/ PPnBM mrp pajak atas konsumsi brg/ jasa di dlmDear Sdr hengki prabowo,
Sbg tambahan dari jawaban sdr wahyudi, sdr dasawa, sdr evan212
Definisi ini saya kutip dari modul PPN LAP Trisaksti hal 6[/b]
Yg dimaksud dgn daerah pabean adalah
wilayah Republik Indonesia yg meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan Landasan Kontinen, yg di dlmnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 ttg Kepabean (pasal 1 UU PPN 1984 dan perubahannya).
Krn PPN/ PPnBM mrp pajak atas konsumsi brg/ jasa di dlm Daerah Pabean RI, maka PPN/ PPnBM hanya dikenakan atas brg atau jasa yg tujuan konsumsinya di dlm negeri. Prinsip ini disebut sbg destination principle.
———-
Demikianlah yg dpt saya tambahkan.
Semoga bisa bermanfaat utk kita semua.Salam…..
C. J.Dear all rekan ortax….
apa benar klo diluar daerah pabean mengekspor barang keluar negeri TIDAK DIKENAKAN PPN, kecuali menjual barang di dalam daerah pabean?
menurut rekan2 gmana??
Pro : Hengki Prabowo
Menocba membantu ya..
Barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah
Pabean( definisi sesuai yg diberikan rekan2, seluruh wilayah RI) dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
Secara nyata Ekspor terjadi pada saat barang melintasi Daerah Pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan Pejabat Bea dan Cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan ekspor barang, maka secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.Nah atas ekspor ini dikenakan PPN, namun dengan tarif 0%.
Jadi seluruh wilayah RI adalah daerah pabean. Namun didalm daerah pabean ada kawasan-kawasan khusus, berupa kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus, yg mendapat fasilitas kepabeanan, berupa penangguhan BM, pembebasan PPN masukan, dll.