Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Maksud dari PPN M tidak dapat dikreditkan

  • Maksud dari PPN M tidak dapat dikreditkan

     nt1 updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Dwiari

    Member
    25 January 2010 at 9:51 am

    Rekan ortax,
    Untuk penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan tidak dikenakan PPN, jika saat perolehannya PPN M tidak dapat dikreditkan. Apakah yang dimaksud dengan tidak dapat dikreditkan ?
    Apakah hanya seperti pembelian sedan ataukah faktur saat perolehan tidak diisi lengkap sehingga tidak bisa dikreditkan atau saat perolehannya misal dari orang pribadi yang tidak menerbitkan FP ? mohon pencerahannya.

  • Dwiari

    Member
    25 January 2010 at 9:51 am
  • nt1

    Member
    25 January 2010 at 10:14 am
    Originaly posted by dwiari:

    Untuk penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan tidak dikenakan PPN, jika saat perolehannya PPN M tidak dapat dikreditkan.

    berarti pertanyaannya mengacu pada uu ppn yg lama.

    Apakah yang dimaksud dengan tidak dapat dikreditkan?
    sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn tidak termasuk tidak dapat dikreditkan karena cacat atau tidak diisi lengkap.

    Originaly posted by dwiari:

    Apakah hanya seperti pembelian sedan ataukah faktur saat perolehan tidak diisi lengkap sehingga tidak bisa dikreditkan atau saat perolehannya misal dari orang pribadi yang tidak menerbitkan FP ?

    -pembelian sedan—->termasuk
    -faktur pajak tidak lengkap—> tidak termasuk sepanjang seharusnya dapat dikreditkan tertapi tidak dikreditkan atau karena cacat/tidak lengkap.
    -perolehan oleh WP op yg belum PKP—-> termasuk.

    rgds

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now