Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Maksud dari PPN M tidak dapat dikreditkan
Maksud dari PPN M tidak dapat dikreditkan
Rekan ortax,
Untuk penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan tidak dikenakan PPN, jika saat perolehannya PPN M tidak dapat dikreditkan. Apakah yang dimaksud dengan tidak dapat dikreditkan ?
Apakah hanya seperti pembelian sedan ataukah faktur saat perolehan tidak diisi lengkap sehingga tidak bisa dikreditkan atau saat perolehannya misal dari orang pribadi yang tidak menerbitkan FP ? mohon pencerahannya.- Originaly posted by dwiari:
Untuk penyerahan aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan tidak dikenakan PPN, jika saat perolehannya PPN M tidak dapat dikreditkan.
berarti pertanyaannya mengacu pada uu ppn yg lama.
Apakah yang dimaksud dengan tidak dapat dikreditkan?
sesuai pasal 9 ayat 8 uu ppn tidak termasuk tidak dapat dikreditkan karena cacat atau tidak diisi lengkap.Originaly posted by dwiari:Apakah hanya seperti pembelian sedan ataukah faktur saat perolehan tidak diisi lengkap sehingga tidak bisa dikreditkan atau saat perolehannya misal dari orang pribadi yang tidak menerbitkan FP ?
-pembelian sedan—->termasuk
-faktur pajak tidak lengkap—> tidak termasuk sepanjang seharusnya dapat dikreditkan tertapi tidak dikreditkan atau karena cacat/tidak lengkap.
-perolehan oleh WP op yg belum PKP—-> termasuk.rgds