• Makloon..

     rheza updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • aleddy

    Member
    10 March 2011 at 8:52 am

    Mohon pencerahan dan penjelasan dari kawan2..

    1. Bagaimanakah aspek perpajakan untuk makloon yang pemesannya adalah WPLN
    2. Bagaimanakah pencatatan Inventory di neraca
    3. Peraturan terkait dengan makloon

    terimakasih mohon bantuannya

  • aleddy

    Member
    10 March 2011 at 8:52 am
  • rheza

    Member
    10 March 2011 at 8:59 am

    Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa, klo pemesannya merupakan WPLN dapat dikategorikan sebagai ekspor jasa maklon.. dasar hukum PMK 70/PMK.03/2010 s.t.t.d PMK 31/PMK.03/2011..

    salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now