Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Makloon..
Mohon pencerahan dan penjelasan dari kawan2..
1. Bagaimanakah aspek perpajakan untuk makloon yang pemesannya adalah WPLN
2. Bagaimanakah pencatatan Inventory di neraca
3. Peraturan terkait dengan makloonterimakasih mohon bantuannya
Jasa Maklon adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), dan pengguna jasa menetapkan spesifikasi, serta menyediakan bahan baku dan/atau barang setengah jadi dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya, dengan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa, klo pemesannya merupakan WPLN dapat dikategorikan sebagai ekspor jasa maklon.. dasar hukum PMK 70/PMK.03/2010 s.t.t.d PMK 31/PMK.03/2011..
salam