Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Maintenance software dari luar negeri
Maintenance software dari luar negeri
Halo rekan,
saya mau nanya, sistem accounting kami menggunakan software dari luar negeri,
Suatu hari kami mempunyai trouble, dan meminta bantuan dari service desk kami di luar negeri dan pengerjaan nya dilakukan di sana.
Atas pengerjaan tersebut mereka menagihkan invooice kepada kami.
Apakah itu merupakan objek PPh pasal 26? dan apakah kena PPN JKPLN?Regards
- Originaly posted by karlios:
Apakah itu merupakan objek PPh pasal 26? dan apakah kena PPN JKPLN?
Yes
objek pph 26 dan objek ppn jkpln
- Originaly posted by karlios:
Apakah itu merupakan objek PPh pasal 26? dan apakah kena PPN JKPLN?
menurut saya iya. Untuk lebih lengkapnya bisa mengacu ke tax treaty indonesia dengan negara asal (residen) nya perusahaan tersebut