Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Maintenance software dari luar negeri

  • Maintenance software dari luar negeri

  • karlios

    Member
    12 August 2016 at 9:38 am
  • karlios

    Member
    12 August 2016 at 9:38 am

    Halo rekan,
    saya mau nanya, sistem accounting kami menggunakan software dari luar negeri,
    Suatu hari kami mempunyai trouble, dan meminta bantuan dari service desk kami di luar negeri dan pengerjaan nya dilakukan di sana.
    Atas pengerjaan tersebut mereka menagihkan invooice kepada kami.
    Apakah itu merupakan objek PPh pasal 26? dan apakah kena PPN JKPLN?

    Regards

  • yuniffer

    Member
    23 August 2016 at 12:40 pm
    Originaly posted by karlios:

    Apakah itu merupakan objek PPh pasal 26? dan apakah kena PPN JKPLN?

    Yes

  • rosikin

    Member
    23 September 2016 at 2:12 pm

    objek pph 26 dan objek ppn jkpln

  • ultra_petita

    Member
    26 September 2016 at 11:00 pm
    Originaly posted by karlios:

    Apakah itu merupakan objek PPh pasal 26? dan apakah kena PPN JKPLN?

    menurut saya iya. Untuk lebih lengkapnya bisa mengacu ke tax treaty indonesia dengan negara asal (residen) nya perusahaan tersebut

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now