Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lupa Setorkan PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
Lupa Setorkan PPh Final (Pasal 4 Ayat 2)
Halo, selamat pagi. Saya izin tanya kak ini saya ada penghasilan bulanan dari sewa tanah dan/atau bangunan. Tapi saya lupa setorkan PPh Finalnya sejak bulan juli tahun 2022 sampai dengan bulan desember 2023. Kira kira konsekuensinya seperti apa ya? Dan regulasi yang mengaturnya apakah ada? Terima kasih
Viewing 1 of 1 replies