Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lupa Nomer NPWP dan domisili di Luar Negeri
Lupa Nomer NPWP dan domisili di Luar Negeri
Salam Kenal sebelumnya,
Semoga rekan-rekan dapat memberikan pencerahan kepada saya.
Masalah saya sebagai berikut:
– tahun 2005, saya mengambil kredit rumah. Bank waktu itu mensyaratkan untuk memiliki NPWP. saya mendapatkan surat keterangan ttg no NPWP sy, tp tidak pernah menerima kartu NPWP. Berhubung saya tidak tahu bagaimana cara melaporkan diri, yang saya tahu setiap bulannya gaji saya dipotong untuk membayar pajak.
– awal tahun ini, domisili saya sudah tidak di Indonesia lagi. karena alasan ekonomi, kecil kemungkinan kami dapat mudik ke Indonesia dalam waktu 1-2 tahun ini. sehingga sulit bagi saya untuk pergi ke KPP untuk meminta NPWP kami.
– dokumen2 slip gaji saya yang berisi informasi pajak juga sudah hilang, sewaktu perpindahan kami dari Indonesia ke LN ini. sehingga kita tidak tahu berapa besar pendapatan kita dan berapa pajak yang telah kita bayarkan.Pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana saya bisa mendapatkan no NPWP sy?
2. Apa perlu saya mendaftar lagi, kalau iya, berarti ada kemungkinan saya punya double NPWP?
3. Apakah bisa pelaporan pajak tahunan dikirim via internet?
4. Apakah saya harus melaporkan pajak saya sejak 2005 setelah semua dokumen saya hilang?Sudi kiranya rekan-rekan memberikan saran kepada saya yang masih awam mengenai perpajakan.
terima kasih sebelumnya.
salam,
Nugrohoanda bisa search ke pajak .go.id disitu anda cari alamat / telpon /email KPP anda dahulu tercata……..saya kira bisa ditelusuri
saya punya alamat dan kode KPP(Kantor Pelayanan Pajak) seluruh indonesia kalau tertarik nanti saya email..
- Originaly posted by peltlaan:
Pertanyaan saya adalah:
1. Bagaimana saya bisa mendapatkan no NPWP sy?
2. Apa perlu saya mendaftar lagi, kalau iya, berarti ada kemungkinan saya punya double NPWP?
3. Apakah bisa pelaporan pajak tahunan dikirim via internet?
4. Apakah saya harus melaporkan pajak saya sejak 2005 setelah semua dokumen saya hilang?1. NPWPnya mau untuk apaan pak ? khan udah pindah ke LN, jadi pindah Warga Negara
2. Kalau mau coba daftar lagi, boleh saja….tapi emang masih KTP Indonesia (yg lama) ?
3. via internet bisa kalau langganan laporpajak.com atau yg lainnya, selain itu pakai POS juga boleh kok.
4. lapor pajak tetap harus bahkan wajib hukumnya….. 1. Apakah bapak sudah WNA? Kalo iya bapak sudah bukan merupakan subjek pajak indonesia lagi, kecuali kalo Bapak memperoleh penghasilan dari Indonesia (sesuai dengan UU No 17 thn 2000 & UU No 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 4)
2. Kalo Bapak masih ingat no NPWP dan kantor pajak dimana Bapak membuat NPWP tersebut, maka bisa ditelusuri no NPWP Bapak.
3. Kalo Bapak merupakan subjek pajak, maka Bapak masih berkewajiban utk membayar pajak, hanya saja kalo dokumen Bapak hilang, atau tidak lengkap maka perhitungannya memakai norma penghasilan netto (sesuai dengan UU No 17 tahun 2000 & UU No 36 tahun 2008 pasal 14 ayat 5. Tapi saya rasa Bapak tentunya juga akan dikenakan denda dan sangsi administrasi
4. Kalau utk pelaporan melalui internet, setau saya belum bisa, paling hanya pengisian melalui sistem e-sptUtk Saudara koostadi S, kalo boleh dikirimkan juga donk ke saya alamat dan kode kpp seluruh indonesia. Terima kasih sebelumnya
Sdr Salim emailnya apa ya