Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lupa Menyertakan Harta Tabungan dan Hibah

  • Lupa Menyertakan Harta Tabungan dan Hibah

  • RB H

    Member
    2 January 2022 at 12:03 pm

    2018 Istri saya mendapatkan hibah 200jt dari orang tuanya.

    2018-2020 saya menyisihkan uang dari gaji dan menabung sebesar 46jt.

    2018-2020 saya menyisihkan uang dari gaji untuk reksadana sekitar 4 jt

    Saat ini saya punya motor hibah dari ayah saya dengan nilai perolehan 10 jt.

    Harta tersebut diatas, belum saya laporkan di SPT. Karena anggapan saya saat itu, hibah bukan objek pajak, dan gaji sudah dipajaki, jd saya pikir tidak perlu dilaporkan.

    Tahun ini di 2022 saya akan ikut pelaporan sukarela untuk harta ini, pertanyaan saya ada 2

    a. Menurut rekan apakah sudah tepatkah saya ikut pelaporan sukarela, atau ada pandangan lain? Krn saya tanya ke teman2 saya, banyak sekali pendapat lain, ada yg pembetulan, ada yg bahkan menyarankan “langsung saja lapor yang 300 juta itu di tahun ini, krn hartamu belum masuk level konglomerat”, tp saya tidak turuti karena secara nilai, tabungan tersebut jumlahnya sudah melebihi nilai gaji tahunan saya saat ini, artinya akan ada resiko ke saya jika sy melakukan hal tsb. Klw dari saya pribadi memilih pelaporan sukarela krn ini fasilitas negara dan menurut saya sangat minim resiko finansial kedepannya secara legal.

    b. Untuk motor, di pelaporan ini yg saya nyatakan itu nilai perolehannya ya Rekan? bukan nilai dikurangi penyusutannya?

    Terima Kasih Sebelumnya

  • Johnson

    Member
    2 January 2022 at 6:52 pm

    Rekan ikut PPS , itu tidak salah, asalkan rekan bersedia bayar Pajaknya.

    Tapi coba rekan pikirkan, Harta yang rekan sebut lupa laporkan di SPT sebelumnya, itu pada dasarnya bukan objek pajak dan berasal dari penghasilan yang sudah dipajaki. Lantas sekarang rekan masukan ke PPS , kemudian dipajaki sekali lagi. Apakah rekan mau seperti itu? Dua kali dipajaki atas harta yang sama?

    Jika jawaban rekan bersedia dipajaki dua kali agar tidak diperiksa lagi kedepannya. Ya silahkan.

    Tapi jika rekan tidak bersedia dipajaki dua kali, maka lakukan pembetulan SPT yang sudah lewat itu. Maka rekan siapkan diri, siapkan bukti-bukti bahwa harta yang ada di SPT pembetulkan, benar dan senyatanya berasal dari Hibah dan Penghasilan yang sudah dipajaki. Disini ada risiko jika rekan tidak punya bukti kuat.

    • This reply was modified 2 years, 3 months ago by  Johnson.
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now