Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Lupa Menerbitkan Faktur Pajak

  • Lupa Menerbitkan Faktur Pajak

     Ngobrol Pajak updated 2 years, 4 months ago 3 Members · 3 Posts
  • iff

    Member
    30 November 2021 at 8:49 am

    saya lupa menerbitkan faktur pajak untuk penjualan tahun 2020..dan baru mengetahui hal tsb saat KPP Madya meminta Data-data untuk pemeriksaan..apa solusi terbaik dan kemungkinan terburuk dari kejadian yang saya alami ini?

  • mikotatan

    Member
    30 November 2021 at 11:10 am

    Wah udah lama banget ya rekan, sebenernya bisa aja kalau dibuatkan FP nya tapi tetap aja dikenakan sanksi denda karena tidak membuat FP pada waktuny sebesar 2% X DPP setau saya sih itu

  • Ngobrol Pajak

    Member
    30 November 2021 at 11:39 am

    saat proses pemeriksaan tidak boleh melakukan pembetulan SPT atas Pajak yang sedang diperiksa.

    jadi kalo memang tidak membuat Faktur Pajak. kemungkinan akan dihitung KB atas PPN yang tidak dibuat.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now