Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Lupa Menerbitkan Faktur Pajak
Lupa Menerbitkan Faktur Pajak
saya lupa menerbitkan faktur pajak untuk penjualan tahun 2020..dan baru mengetahui hal tsb saat KPP Madya meminta Data-data untuk pemeriksaan..apa solusi terbaik dan kemungkinan terburuk dari kejadian yang saya alami ini?
Wah udah lama banget ya rekan, sebenernya bisa aja kalau dibuatkan FP nya tapi tetap aja dikenakan sanksi denda karena tidak membuat FP pada waktuny sebesar 2% X DPP setau saya sih itu
saat proses pemeriksaan tidak boleh melakukan pembetulan SPT atas Pajak yang sedang diperiksa.
jadi kalo memang tidak membuat Faktur Pajak. kemungkinan akan dihitung KB atas PPN yang tidak dibuat.
Viewing 1 - 3 of 3 replies