• Lupa lapor harta

     Berry Esther updated 1 week, 6 days ago 7 Members · 12 Posts
  • msdedex

    Member
    12 March 2021 at 2:39 am

    Dear rekan,

    Selama ini saya lupa / tidak pernah melaporkan harta tabungan di bank sejak 2019 – kebawah.

    Nah september 2020 saya beli rumah seharga 300 juta secara cash, namun dari angka itu saya membayar separuh nya sisa nya dari pinjaman kepada sodara, teman, dan koperasi.

    Untuk pelaporan, apakah saya tinggal menambahkan harta rumah di kolom isian SPT?
    Saya was-was takut ada temuan, tiba2 sudah beli rumah namun tidak pernah melaporkan tabungan di SPT sebelumnya.

    Mohon tanggapan rekan semua… Terima kasih.

  • msdedex

    Member
    12 March 2021 at 2:39 am
  • yabufuu

    Member
    12 March 2021 at 3:51 am

    Isi saja harta rumah 300jt dan hutang 150jt

    Kalo rajin sii bisa saja nanti ada pertanyaan dari pajaknya, tapi jarang jg kok rekan, selama SPT anda emang kurang bayar bukan lebih bayar, tidak akan diperiksa.

  • msdedex

    Member
    12 March 2021 at 6:33 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Isi saja harta rumah 300jt dan hutang 150jt

    Kalo rajin sii bisa saja nanti ada pertanyaan dari pajaknya, tapi jarang jg kok rekan, selama SPT anda emang kurang bayar bukan lebih bayar, tidak akan diperiksa.

    Selama ini status SPT saya NIHIL kok, karna udah dipotong langsung dari kantor.
    Berarti saya tinggal masukin itu ya di laporan SPT, tidak perlu rubah SPT sebelumnya soal tabungan.

    Terima kasih rekan atas respon nya, sambil rekan lain coba membantu masukan

  • kaSSkus

    Member
    12 March 2021 at 9:11 am
    Originaly posted by msdedex:

    Selama ini status SPT saya NIHIL kok, karna udah dipotong langsung dari kantor.
    Berarti saya tinggal masukin itu ya di laporan SPT, tidak perlu rubah SPT sebelumnya soal tabungan.

    saya sependapat dengan rekan di bawah ini

    Originaly posted by yabufuu:

    Isi saja harta rumah 300jt dan hutang 150jt

    Dalam jual beli rumah, pembeli dikenakan BPHTB.
    Biasanya nanti kalau jumlahnya besar, fiskus melihat laporan SPT Tahunan pembeli.
    Selama pelaporan pendapatan dikurangi biaya konsumsi mencukupi untuk pembelian tsb, rekan tidak usah khawatir kalau ada surat panggilan cinta dari KPP 😉

  • msdedex

    Member
    12 March 2021 at 2:39 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    Dalam jual beli rumah, pembeli dikenakan BPHTB.
    Biasanya nanti kalau jumlahnya besar, fiskus melihat laporan SPT Tahunan pembeli.
    Selama pelaporan pendapatan dikurangi biaya konsumsi mencukupi untuk pembelian tsb, rekan tidak usah khawatir kalau ada surat panggilan cinta dari KPP 😉

    Terima kasih rekan atas masukannya

  • nimaspajak

    Member
    13 March 2021 at 10:28 am
    Originaly posted by yabufuu:

    Isi saja harta rumah 300jt dan hutang 150jt

    tapi bagaimana jika total nilai penambahan aset dikurangi hutang tersebut nilai nya masih diatas nilai penghasilan setahun wpop?
    apakah tidak menjadi pertanyaan dan asumsi dari kpp bahwa "mungkin" wpop memiliki penghasilan lain yang tidak dilaporkan

    mohon sepak terjang nya rekan yabufuu

  • msdedex

    Member
    15 March 2021 at 1:49 am
    Originaly posted by nimaspajak:

    tapi bagaimana jika total nilai penambahan aset dikurangi hutang tersebut nilai nya masih diatas nilai penghasilan setahun wpop?
    apakah tidak menjadi pertanyaan dan asumsi dari kpp bahwa "mungkin" wpop memiliki penghasilan lain yang tidak dilaporkan

    Terima kasih tanggapannya rekan…
    Saya tidak memiliki penghasilan lain, kecuali dari kantor tempat bekerja

  • CHINMI KUIL DAIRIN

    Member
    15 March 2021 at 11:13 am
    Originaly posted by msdedex:

    Selama ini saya lupa / tidak pernah melaporkan harta tabungan di bank sejak 2019 – kebawah.

    Apakah selama ini dilaporan SPT rekan ada melaporkan uang tunai atau Kas & Setara Kas.
    JIka iya maka rekening rekan bisa dianggap bagian dari uang tunai atau Kas & Setara Kas.
    Namun jika tidak pernah ada laporan atas Kas & setara kas mungkin perlu ekstra usaha dalam penjelasan saat dapat surat cinta dari DJP.
    Demikian pendapat saya rekan

  • msdedex

    Member
    15 March 2021 at 12:44 pm
    Originaly posted by bsusanto74:

    Apakah selama ini dilaporan SPT rekan ada melaporkan uang tunai atau Kas & Setara Kas.
    JIka iya maka rekening rekan bisa dianggap bagian dari uang tunai atau Kas & Setara Kas.
    Namun jika tidak pernah ada laporan atas Kas & setara kas mungkin perlu ekstra usaha dalam penjelasan saat dapat surat cinta dari DJP.
    Demikian pendapat saya rekan

    Tidak pernah rekan, selama ini saya cuma mendaftarkan sepeda motor sebagai aset.
    Untuk antisipasi apakah perlu saya betulin SPT terutama 2019?
    Dengan mengisi harta akhir tahun?

  • Hayatım Media

    Member
    3 November 2024 at 10:34 am

    Saya juga punya saham yang tidak dilaporkan dari 2020-2024. Karena saya tidak tahu kalo tetap harus lapor meskipun sudah dipotong pajak. Sekarang aset saya setara 100 juta di saham. Hutang 34 juta. Apa di SPT 2025 nanti saya laporkan 100 juta dan perbaiki SPT 2020-2023 terkait list harta? Mohon bimbingannya para suhu. Saya khawatir

  • Berry Esther

    Member
    4 November 2024 at 1:59 pm

    Interesting insights here I must say It makes me wonder about managing things more efficiently Speaking of which I recently came across block blast.Have you heard of it Apparently its a game where you arrange blocks to clear levels Seems like a perfect way to unwind after tackling financial reports

    • This reply was modified 1 week, 6 days ago by  Berry Esther.
Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now