Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Lupa lapor aset haruskah ikut TA?

  • Lupa lapor aset haruskah ikut TA?

     Kodir updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Kodir

    Member
    6 August 2016 at 4:31 pm
  • Kodir

    Member
    6 August 2016 at 4:31 pm

    Dear rekan,

    Mohon dibantu case saya :

    Saya adalah karyawan biasa
    Tidak ada penghasilan lain selain gaji (yang tentunya sudah dipotong)
    Pada tahun 2012; saya membeli rumah secara KPR
    Pada tahun 2014; saya melaporkan aset berupa rumah (yang dibeli tahun 2012)
    Pada tahun 2015, saya membeli mobil. Pada SPT tahun 2015, saya melaporkan pajak secara online. Masalahnya adalah karena saya tidak begitu melek pajak; saya tidak melaporkan rumah dan mobil (aset) maupun hutang KPR. Saya hanya mengisi halaman pertama SPT saja.

    Pertanyaannya : haruskah saya mengikuti TA?
    Mohon dibantu ya rekans karena saya tidak begitu melek pajak.

    Trims

  • santosobroto

    Member
    6 August 2016 at 10:05 pm
    Originaly posted by Kodir:

    haruskah saya mengikuti TA?

    Tidak harus ikut TA. Cukup membetulkan SPT saja, masukkan daftar hutang (sisa cicilan kpr) per akhir tahun 2012, 2013, 2014, 2015

  • raka8883

    Member
    6 August 2016 at 11:18 pm

    Lakukan pembetulan di tahun 2015.

    Cmiiw

  • denny.wianto

    Member
    7 August 2016 at 6:03 am

    Tidak harus TA, jika memang harta dan kewajiban dapat dilaporkan dalam SPT pembetulan.

    Namun, jika ada harta (rumah dll) yang tidak ada asal usul nya (tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehan hartanya), lebih baik ikut TA

    cmiiw

  • gembel87

    Member
    8 August 2016 at 11:36 am
    Originaly posted by Kodir:

    saya tidak melaporkan rumah dan mobil (aset) maupun hutang KPR. Saya hanya mengisi halaman pertama SPT saja.

    bukan kena uang tebusan 2% ya. misal

    1.rumah 1 milyar- utang maksimum 500jt = 500 juta
    2.mobil 300 juta

    uang tebusan 2% x 800 jt= 16 juta

    bukan begitu rekan

  • VAT

    Member
    8 August 2016 at 1:00 pm
    Originaly posted by gembel87:

    bukan kena uang tebusan 2% ya. misal

    1.rumah 1 milyar- utang maksimum 500jt = 500 juta
    2.mobil 300 juta

    uang tebusan 2% x 800 jt= 16 juta

    bukan begitu rekan

    bukan

  • VAT

    Member
    8 August 2016 at 1:01 pm
    Originaly posted by raka8883:

    Lakukan pembetulan di tahun 2015.

    kalau tidak dibetulkan, menurut rekan resikonya bagaimana?

  • Kodir

    Member
    10 August 2016 at 7:58 am
    Originaly posted by raka8883:

    Lakukan pembetulan di tahun 2015.

    Cmiiw

    Cara pembetulan bagaimana ya rekan? apakah sekarang masih bisa? Beberapa hari lalu saya sempat menambahkan harta saya secara online. Apakah itu dapat dikategorikan sebagai pembetulan?

    Thanks

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now