Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Lupa Checklist untuk Input Peredaran Bruto di Form
Tagged: #pertanyaan, #sptumkm
Lupa Checklist untuk Input Peredaran Bruto di Form
Permisi, mau bertanya apakah ada yang pernah mengalami kondisi serupa. Saya baru mencoba mengisi SPT menggunakan eform namun lupa menchecklist kolom pp46/23 pada lampiran III, sehingga tidak menginput peredaran bruto di form, namun menggunggah pdf peredaran sebelum upload token. Kira-kira dampaknya apa dan apakah perlu membuat pembetulan?
Salam rekan setau saya sih nanti bisa kok di perbaikin di menu branda nya
salam,
berarti membuat spt perbaikan kah?
jika ada kekurangan/kesalahan dalam pembuatan SPT dan belum ada pemeriksaan pajak baiknya dibetulkan rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies