Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lun Sum Pajak yg dibayar tidak sesuai dengan jumlah seharusnya
Lun Sum Pajak yg dibayar tidak sesuai dengan jumlah seharusnya
- Originaly posted by garlic:
hehe.. meskipun krg percaya ada master tanya Lun Sum tp baiklah saya jawab… dalam kasus kami ini Lun Sum yg dimaksud adalah Angsuran/ Cicilan PPh 25 yg harus tiap bulan pada tahun 2014 rekan…
ooo begitu…
- Originaly posted by priadiar4:
LUMSUM itu sama saja dengan PPh 25
oooo maap saya kira berbeda
Originaly posted by priadiar4:yakin di bulan Maret s.d Des nanti tetap nihil???
maaf rekan saya pikir Lun Sum itu sepnjng Tahun jumlhnya sama, plagi berdasarkan contoh kasus nomor 7 di Lampiran PMK sbb:
7. Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain (bukan PPh final) adalah sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah).
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto sebulan Rp 200.000.000,00
Biaya-biaya Rp 150.000.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 50.000.000,00
Penghasilan neto sebulan disetahunkan Rp 600.000.000,00
PPh terutang (12,5% x Rp600.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 51.000.000,00
PPh kurang bayar Rp 24.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25
1/12 x Rp24.000.000,00) Rp 2.000.000,00Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah Rp2.000.000,00.
nah dari situ saya berpikir Klo Lun Sumnya sama sepanjang tahun..
penafsiran saya apakah salah rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
LUMSUM itu sama saja dengan PPh 25
oooo maap saya kira berbeda
Originaly posted by priadiar4:yakin di bulan Maret s.d Des nanti tetap nihil???
maaf rekan saya pikir Lun Sum itu sepnjng Tahun jumlhnya sama, plagi berdasarkan contoh kasus nomor 7 di Lampiran PMK sbb:
7. Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain (bukan PPh final) adalah sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah).
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto sebulan Rp 200.000.000,00
Biaya-biaya Rp 150.000.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 50.000.000,00
Penghasilan neto sebulan disetahunkan Rp 600.000.000,00
PPh terutang (12,5% x Rp600.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 51.000.000,00
PPh kurang bayar Rp 24.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25
1/12 x Rp24.000.000,00) Rp 2.000.000,00Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah Rp2.000.000,00.
nah dari situ saya berpikir Klo Lun Sumnya sama sepanjang tahun..
penafsiran saya apakah salah rekan?
- Originaly posted by priadiar4:
LUMSUM itu sama saja dengan PPh 25
oooo maap saya kira berbeda
Originaly posted by priadiar4:yakin di bulan Maret s.d Des nanti tetap nihil???
maaf rekan saya pikir Lun Sum itu sepnjng Tahun jumlhnya sama, plagi berdasarkan contoh kasus nomor 7 di Lampiran PMK sbb:
7. Pada Tahun Pajak 2014 Wajib Pajak PT Pandiro Anugerah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan pembukuan yang dilakukan diketahui bahwa peredaran bruto usaha sampai dengan akhir Tahun Pajak 2014 berjumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Dengan demikian pada Tahun Pajak 2015 PT Pandiro Anugerah dikenai PPh berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pada bulan Januari 2015 seluruh peredaran bruto PT Pandiro Anugerah adalah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dan PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain (bukan PPh final) adalah sebesar Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah).
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
Penghasilan bruto sebulan Rp 200.000.000,00
Biaya-biaya Rp 150.000.000,00
Penghasilan neto sebulan Rp 50.000.000,00
Penghasilan neto sebulan disetahunkan Rp 600.000.000,00
PPh terutang (12,5% x Rp600.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain Rp 51.000.000,00
PPh kurang bayar Rp 24.000.000,00
Angsuran PPh Pasal 25
1/12 x Rp24.000.000,00) Rp 2.000.000,00Angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan selanjutnya sampai dengan bulan Desember 2015 adalah Rp2.000.000,00.
nah dari situ saya berpikir Klo Lun Sumnya sama sepanjang tahun..
penafsiran saya apakah salah rekan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ooo begitu…
Rekan Hangseng bagi2 ilmunya napa….
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ooo begitu…
Rekan Hangseng bagi2 ilmunya napa….
- Originaly posted by hangsengnikkei:
ooo begitu…
Rekan Hangseng bagi2 ilmunya napa….
- Originaly posted by garlic:
Rekan Hangseng bagi2 ilmunya napa….
itu di contohnya udah jelas kan?
- Originaly posted by garlic:
Rekan Hangseng bagi2 ilmunya napa….
itu di contohnya udah jelas kan?
- Originaly posted by garlic:
Rekan Hangseng bagi2 ilmunya napa….
itu di contohnya udah jelas kan?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
itu di contohnya udah jelas kan?
jelas sih rekan.. tp saya blm bs mengambil kesimpulan intinya…. apakah Lun Sum itu harus sesuai dg aslinya atau boleh seiklasnya…. apakah kami harus pindah bukukan atau biarkan saja yg terlanjur disetor itu… brgkali ada sanksi2nya yg saya tdk tahu
#gelap
- Originaly posted by hangsengnikkei:
itu di contohnya udah jelas kan?
jelas sih rekan.. tp saya blm bs mengambil kesimpulan intinya…. apakah Lun Sum itu harus sesuai dg aslinya atau boleh seiklasnya…. apakah kami harus pindah bukukan atau biarkan saja yg terlanjur disetor itu… brgkali ada sanksi2nya yg saya tdk tahu
#gelap
- Originaly posted by hangsengnikkei:
itu di contohnya udah jelas kan?
jelas sih rekan.. tp saya blm bs mengambil kesimpulan intinya…. apakah Lun Sum itu harus sesuai dg aslinya atau boleh seiklasnya…. apakah kami harus pindah bukukan atau biarkan saja yg terlanjur disetor itu… brgkali ada sanksi2nya yg saya tdk tahu
#gelap
- Originaly posted by garlic:
jelas sih rekan.. tp saya blm bs mengambil kesimpulan intinya…. apakah Lun Sum itu harus sesuai dg aslinya atau boleh seiklasnya…. apakah kami harus pindah bukukan atau biarkan saja yg terlanjur disetor itu… brgkali ada sanksi2nya yg saya tdk tahu
ya harus sesuai dgn dasarnya dong, masa suka2, hehehe…pindahbukukan aja, lumayan kan 2jt buat makan sebulan
- Originaly posted by garlic:
jelas sih rekan.. tp saya blm bs mengambil kesimpulan intinya…. apakah Lun Sum itu harus sesuai dg aslinya atau boleh seiklasnya…. apakah kami harus pindah bukukan atau biarkan saja yg terlanjur disetor itu… brgkali ada sanksi2nya yg saya tdk tahu
ya harus sesuai dgn dasarnya dong, masa suka2, hehehe…pindahbukukan aja, lumayan kan 2jt buat makan sebulan