Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lun Sum Pajak yg dibayar tidak sesuai dengan jumlah seharusnya
Lun Sum Pajak yg dibayar tidak sesuai dengan jumlah seharusnya
Pagi rekan ortax…
PT. Z Lun Sum Pajak tahun 2014 seharusnya nihil, akan tetapi pada Januari & Februari 2014 terlanjur membayar Rp. 1.000.000 per bulan. AR bilang "biarkan saja, tidak perlu dipindah bukukan… setoran Maret – Desember 2014 nya aja yg dibuat nihil"… saya ragu dg pendapat AR tersebut… karena wktu kami tanya ke Kring Pajak (500200) jawaban mereka berbeda dg AR… Kring Pajak bilang "Lun Sum Harus sesuai, jadi mesti dipindahbukukan"…
bagaimna pendapat rekan2?…. mohon pencerahan
salam
Pagi rekan ortax…
PT. Z Lun Sum Pajak tahun 2014 seharusnya nihil, akan tetapi pada Januari & Februari 2014 terlanjur membayar Rp. 1.000.000 per bulan. AR bilang "biarkan saja, tidak perlu dipindah bukukan… setoran Maret – Desember 2014 nya aja yg dibuat nihil"… saya ragu dg pendapat AR tersebut… karena wktu kami tanya ke Kring Pajak (500200) jawaban mereka berbeda dg AR… Kring Pajak bilang "Lun Sum Harus sesuai, jadi mesti dipindahbukukan"…
bagaimna pendapat rekan2?…. mohon pencerahan
salam
Pagi rekan ortax…
PT. Z Lun Sum Pajak tahun 2014 seharusnya nihil, akan tetapi pada Januari & Februari 2014 terlanjur membayar Rp. 1.000.000 per bulan. AR bilang "biarkan saja, tidak perlu dipindah bukukan… setoran Maret – Desember 2014 nya aja yg dibuat nihil"… saya ragu dg pendapat AR tersebut… karena wktu kami tanya ke Kring Pajak (500200) jawaban mereka berbeda dg AR… Kring Pajak bilang "Lun Sum Harus sesuai, jadi mesti dipindahbukukan"…
bagaimna pendapat rekan2?…. mohon pencerahan
salam
- Originaly posted by garlic:
PT. Z Lun Sum Pajak tahun 2014 seharusnya nihil, akan tetapi pada Januari & Februari 2014 terlanjur membayar Rp. 1.000.000 per bulan
dasarnya apa setor 1 juta??
- Originaly posted by garlic:
PT. Z Lun Sum Pajak tahun 2014 seharusnya nihil, akan tetapi pada Januari & Februari 2014 terlanjur membayar Rp. 1.000.000 per bulan
dasarnya apa setor 1 juta??
- Originaly posted by garlic:
PT. Z Lun Sum Pajak tahun 2014 seharusnya nihil, akan tetapi pada Januari & Februari 2014 terlanjur membayar Rp. 1.000.000 per bulan
dasarnya apa setor 1 juta??
info dari AR di awal Tahun "untuk perusahaan yang th 2013 menggunakan PP 46 dan th 2014 menggunakan PPh 25 dikarenakan omset th. 2013nya sudah melebihi 4,8 M maka Lun sumnya pakai estimasi saja, di kira2 asal tidak LB di akhir tahun".
ketika kami konfirmasi lagi bahwa Lun Sum seharusnya seperti WP baru & kami sebutkan peraturannya yg ada di PMK 107 Th. 2013 beserta lampirannya AR tersebut minta maaf & mengakui klo di awal tahun (pada saat kami bertanya pertama kali) masih kurang informasi rekaninfo dari AR di awal Tahun "untuk perusahaan yang th 2013 menggunakan PP 46 dan th 2014 menggunakan PPh 25 dikarenakan omset th. 2013nya sudah melebihi 4,8 M maka Lun sumnya pakai estimasi saja, di kira2 asal tidak LB di akhir tahun".
ketika kami konfirmasi lagi bahwa Lun Sum seharusnya seperti WP baru & kami sebutkan peraturannya yg ada di PMK 107 Th. 2013 beserta lampirannya AR tersebut minta maaf & mengakui klo di awal tahun (pada saat kami bertanya pertama kali) masih kurang informasi rekaninfo dari AR di awal Tahun "untuk perusahaan yang th 2013 menggunakan PP 46 dan th 2014 menggunakan PPh 25 dikarenakan omset th. 2013nya sudah melebihi 4,8 M maka Lun sumnya pakai estimasi saja, di kira2 asal tidak LB di akhir tahun".
ketika kami konfirmasi lagi bahwa Lun Sum seharusnya seperti WP baru & kami sebutkan peraturannya yg ada di PMK 107 Th. 2013 beserta lampirannya AR tersebut minta maaf & mengakui klo di awal tahun (pada saat kami bertanya pertama kali) masih kurang informasi rekan- Originaly posted by garlic:
ketika kami konfirmasi lagi bahwa Lun Sum seharusnya seperti WP baru & kami sebutkan peraturannya yg ada di PMK 107 Th. 2013 beserta lampirannya AR tersebut minta maaf & mengakui klo di awal tahun (pada saat kami bertanya pertama kali) masih kurang informasi rekan
ooh ya sudah pindahbukukan ke utang pajak nanti, apakah itu PPh 25 bulan berikutnya atau tunggakan
- Originaly posted by garlic:
ketika kami konfirmasi lagi bahwa Lun Sum seharusnya seperti WP baru & kami sebutkan peraturannya yg ada di PMK 107 Th. 2013 beserta lampirannya AR tersebut minta maaf & mengakui klo di awal tahun (pada saat kami bertanya pertama kali) masih kurang informasi rekan
ooh ya sudah pindahbukukan ke utang pajak nanti, apakah itu PPh 25 bulan berikutnya atau tunggakan
- Originaly posted by garlic:
ketika kami konfirmasi lagi bahwa Lun Sum seharusnya seperti WP baru & kami sebutkan peraturannya yg ada di PMK 107 Th. 2013 beserta lampirannya AR tersebut minta maaf & mengakui klo di awal tahun (pada saat kami bertanya pertama kali) masih kurang informasi rekan
ooh ya sudah pindahbukukan ke utang pajak nanti, apakah itu PPh 25 bulan berikutnya atau tunggakan
maksudnya "nanti" bagaimana rekan… saya kurang paham…
maksudnya "nanti" bagaimana rekan… saya kurang paham…