Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP

  • Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP

     David updated 14 years, 11 months ago 40 Members · 120 Posts
  • harry_logic

    Member
    20 October 2008 at 1:03 am

    Ammppuuuuunnn…..

    Jangan ada kewajiban-kewajiban yang lain lagi dah….

  • Herman

    Member
    20 October 2008 at 4:07 am

    PMK No.22/PMK.03/2008 harus mencabut pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 dan diganti dengan : (1) Bukan Konsultan Pajak yang mau menjadi Kuasa WP diharuskan mendaftar ke Kanwil DJP setempat (2) Tata cara pendaftaran diatur lebih lanjut oleh Dirjen Pajak.

    Dirjen Pajak menerbitkan SE baru untuk menyempurnakan SE No.16/PJ/2008 dengan mencantumkan (1). mencabut butir 1 , 2 dan 3 (2). Tata cara pendaftaran yaitu dengan membuat Surat Permohonan Pendaftaran Kuasa WP Bukan Konsultan Pajak yang ditujukan kepada Ka Kanwil DJP setempat dengan melampirkan copy a. Ijazah Prodi pajak minimal D3 …. b. K T P c. N P W P d. Pas foto uk. 4x 6 sebanyak 3 lbr e. SPT tahun pajak terakhir (3) Ka Kanwil DJP paling lambat 1 minggu setelah menerima surat permohonan menerbitkan “ Surat Pendaftaran Kuasa WP Bukan Konsultan Pajak “ yang berlaku dilingkungan kanwil DJP setempat dan di Pengadilan Pajak untuk selama 5 tahun dan sesudahnya dapat diperpanjang lagi. (4) Pemegang Surat Pendaftaran Kuasa WP Bukan Konsultan Pajak diwajibkan setahun sekali pada awal tahun melaporkan kepada Ka.Kanwil DJP setempat mengenai kegiatannya meliputi nama-nama WP yang menjadi klientnya dan jenis – jenis pajaknya.

  • Adang

    Member
    20 October 2008 at 9:38 am

    Usulan pak Sugito dan pak Herman harus DITOLAK karena tidak sesuai dengan PP.80/2007.

    PP.80/2007 hanya menyebutkan seorang Bukan Konsultan Pajak cukup MENYERAHKAN foto copy ijazah pendidikan formal dibidang pajak dari PTN atau PTS yang terakreditasi A sekurang-kurangnya diploma 3.

    PP.80/2007 juga tidak mewajibkan Menteri Keuangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai “Bukan Konsultan Pajak”

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    20 October 2008 at 9:56 am

    Dear all,

    Untuk memahami secara bulat dan utuh tentang Kuasa Wajib Pajak, bersama ini disampaikan kembaliPMK-22/PMK.03/2008 sbb:

    PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 22/PMK.03/2008

    TENTANG
    PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA

    MENTERI KEUANGAN,
    Menimbang :
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3a), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa;

    Mengingat :
    1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);

    2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);

    3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :
    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSYARATAN SERTA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN SEORANG KUASA.

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
    1. Seorang kuasa adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa
    2. Urusan tertentu adalah suatu proses perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
    3. Pegawai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

    Pasal 2
    (1) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa.
    (2) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    3. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan
    4. memiliki Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran l Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (3) Seorang kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk konsultan pajak.

    Pasal 3
    (1) Dalam hal seorang kuasa bukan konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh Perguruan tinggi negeri atau swasta dengan status terakreditasi A, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III yang dibuktikan dengan menyerahkan fotokopi sertifikat brevet atau ijazah.
    (2) Dalam hal seorang kuasa adalah konsultan pajak, persyaratan menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan menyerahkan fotokopi Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Konsultan Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ll Peraturan Menteri Keuangan ini

    Pasal 4
    (1) Seseorang yang bukan konsultan pajak termasuk karyawan Wajib Pajak hanya dapat menerima kuasa dari :
    1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    3. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
    (2) Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah karyawan tetap yang telah menerima penghasilan dari Wajib Pajak pemberi kuasa yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 5
    (1) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit memuat :
    1. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak pemberi kuasa;
    2. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa;dan
    3. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
    (2) Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu.

    Pasal 6
    Seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), tidak dapat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa.

    Pasal 7
    (1) Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak kepada orang lain.
    (2) Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya terbatas untuk menyampaikan dokumen-dokumen dan/atau menerima dokumen-dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, selain penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui tempat pelayanan terpadu.
    (3) Orang lain atau karyawan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menyerahkan Surat Penunjukan dari seorang kuasa pada saat melaksanakan tugasnya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lV Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 8
    Setiap Pegawai dilarang menindaklanjuti pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepada seseorang yang tidak memenuhi persyaratan sebagai kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

    Pasal 9
    (1) Seorang kuasa mempunyai hak dan/atau kewajiban yang sama dengan Wajib Pajak.
    (2) Hak dan/atau kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus.
    (3) Seorang kuasa wajib memberi bantuan, penjelasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu Wajib Pajak yang memberikan kuasa kepadanya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Pasal 10
    (1) Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu, seorang kuasa diwajibkan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    (2) Seorang kuasa tidak diperbolehkan melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang memberikan kuasa dalam hal seorang kuasa pada saat melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu :
    1. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
    2. menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; atau
    3. dipidana karena melakukan tindakan pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

    Pasal 11
    Dalam hal seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a atau huruf b, atau dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Wajib Pajak pemberi kuasa wajib melaksanakan sendiri hak dan/atau kewajiban yang dikuasakan atau menunjuk seorang kuasa lain dengan surat kuasa khusus.

    Pasal 12
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak dan/atau kewajiban seorang kuasa diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Pasal 13
    Pada saat peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku :
    1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dinyatakan tidak berlaku.

    2. Surat kuasa khusus yang telah dibuat Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.01/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan/atau Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005 dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak oleh Wajib Pajak sebelum berlakukannya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih berlaku untuk pelaksanaan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan surat kuasa khusus dimaksud.

    Pasal 14
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 6 Februari 2008

    MENTERI KEUANGAN
    ttd.
    SRI MULYANI INDRAWATI

    Demikian untukdiketahui dan dipelajari supaya tidak keliru dalam memberikan analisis, persepsi, tanggapan, brainstorming dan sejenisnya.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Sugito

    Member
    20 October 2008 at 8:58 pm

    Usulan saya hanya upaya terobosan atas DIAM nya otoritas pajak kita sehubungan dengan Kontroversi PMK.22. Mudah2 an dengan adanya usulan dari kita-kita Akademisi Prodi pajak , otoritas pajak kita akan SADAR dengan kekeliruannya dan mau mencabut ps.4 ayat 1 dan ayat 2 PMK.22. Semoga …..

  • Rike

    Member
    21 October 2008 at 4:07 am

    untuk jangka pendek , pembatasan peredaran usaha harus dinaikan ke angka yang realistis, misalnya WP OP menjadi 4 M/th , WP Badan 10 M/th. agar seimbang dgn harga barang/jasa dewasa ini, PTKP sudah dinaikan, jaminan deposito dinaikan 20 x lipat menjadi 2 M.
    Untuk jangka panjang memang PMK.22 harus direvisi.

  • Yudi09

    Member
    21 October 2008 at 9:54 am

    Upaya untuk melakukan terobosan dalam kemelut PMK.22 harus kita beri apresiasi

    Aceh bisa berdamai karena adanya upaya terobosan ……..

  • Yudi09

    Member
    21 October 2008 at 9:58 am

  • Yuni

    Member
    21 October 2008 at 8:18 pm

    buat semua-semuanya : Jangan mimpi ach !!

  • Guntoro

    Member
    22 October 2008 at 2:50 am

    Misteri PMK.22 telah diungkapkan tapi tidak digubris oleh penguasa pajak !!

  • Tedy

    Member
    22 October 2008 at 11:27 am

    Aceh berdamai, sayang kita ngak dapet NOBEL .

    Jadi kapan PMK.22 direvisi /cicabut ps.4 (1) dan (2) ?

  • David

    Member
    9 November 2008 at 2:24 am

    Kapan bisa mendaftar ke kanwil ?

  • Ridwan.S

    Member
    10 November 2008 at 10:22 am

    Apa betul ada kebijakan begitu ?

  • rama

    Member
    10 November 2008 at 3:05 pm

    Selamat anda layak dapat BINTANG……………..

  • Yuni

    Member
    10 November 2008 at 8:05 pm

    Ibu atau bapak Rama : siapa yang dapat bintang ? Ibu Menteri ? Pak Dirjen Pajak ? IKPI ? Akademisi PT Pajak ? Wajib Pajak ?

Viewing 16 - 30 of 120 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now