Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP
Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP
Hai…hai… semua…. Harus dibedakan lulusan brevet, lulusan PT Pajak, dengan lulus USKP lhoooo…. USKP tuh lumayan syulliiiittt…. yg dimaksud dlm peraturan itu kan Konsultan Pajak yg ber-register (sudah lulus USKP).
Begini rekan Rini,
sepertinya yang dimaksud rekan-rekan lain dengan "lulusan brevet" adalah mereka-mereka yang telah mengikuti USKP (seperti yang dimaksud dalam PMK).
Berdasarkan pengalaman pribadi, soal-soal USKP memang sulit. Hanya saja, model soal dan tingkat kesulitan yang ada pada soal tsb KURANG BISA DIJADIKAN ACUAN untuk menguji tingkat pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang pajak.
Banyak soal-soal yang dimunculkan adalah soal-soal yang bersifat khusus, misalnya SPT PPN atas PKP yang PPh-nya menggunakan norma. Akhirnya, kesan yang muncul adalah USKP hanya sekedar menguji kemampuan teknis, bukan kemampuan memahami substansi perpajakan atas suatu transaksi.
Pengetahuan substansi perpajakan adalah ilmu utama yang diterima para alumni2 PT perpajakan dan ini tidak akan diperoleh di dunia kerja dan pelatihan brevet.[b][/b]
Saya hanya bisa menduga, mungkin para alumni PT perpajakan tidak akan "tersinggung" dengan PMK tsb bila USKP mendesain soal-soal ujiannya tidak semata2 menguji kemampuan teknis yang bisa dihapal.
Artinya, ketika lulusan USKP mendapatkan keistimewaan sebagai kuasa WP, why not, tokh mereka memang sudah teruji tingkat pemahaman perpajakannya dengan lulus USKP.
Akademisi pajak itu bila diperlukan saja oleh WP untuk mewakilinya … hem.. lebih tinggi sedikit dari konsultan pajak
He he iya gituch?? wah hebat donk…. 😉
Rekan Prima,
uraiannya betul sekali, mudah2an semua-semuanya dapat memahaminya
Lebih baik daftar di KPP , semua KPP sdh on line
ya kalau ke kanwil terlalu tingg,maka lebih efisien ke kpp
betul pak Gustian ….
benar Rekan Gustian, nanti setelah ada Dirjen yang baru, minta perjuangannya ke Menkeu, agar PMK 22 di Revisi
Harap teman arland2001us SMS ke bapak presiden 0811179949
Jangan lupa sms disertai identitas pengirim yg jelas
Jangan lupa sms disertai identitas pengirim yg jelas
Diwajibkan … diperlukan … dibolehkan …. diijinkan …. semua kata bersayap alias sama saja tergantung sudut pandang ….. seperti kita memandang setengah gelas air …. dapat di ungkapkan sebagai setengah penuh (optimis) atau setengah kosong (pesimis) ….. he he he.
maksudnya sdr rizky mohon puisi dibahasakan untuk orang awam
Pak Rizky , tolong di quote maksudnya yang mana ?
Sesuai PP.80/2007 lulusan PT Pajak yang jadi Kuasa WP harus menyerahkan copy ijazah nya saja , jadi tidak perlu melapor kemana-mana.