Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP

  • Lulusan PT Pajak Cukup Melapor ke Kanwil DJP

     David updated 14 years, 10 months ago 40 Members · 120 Posts
  • Rini Sasmojo

    Member
    30 April 2009 at 10:49 am

    Hai…hai… semua…. Harus dibedakan lulusan brevet, lulusan PT Pajak, dengan lulus USKP lhoooo…. USKP tuh lumayan syulliiiittt…. yg dimaksud dlm peraturan itu kan Konsultan Pajak yg ber-register (sudah lulus USKP).

  • prima07

    Member
    30 April 2009 at 11:07 am

    Begini rekan Rini,

    sepertinya yang dimaksud rekan-rekan lain dengan "lulusan brevet" adalah mereka-mereka yang telah mengikuti USKP (seperti yang dimaksud dalam PMK).

    Berdasarkan pengalaman pribadi, soal-soal USKP memang sulit. Hanya saja, model soal dan tingkat kesulitan yang ada pada soal tsb KURANG BISA DIJADIKAN ACUAN untuk menguji tingkat pengetahuan dan pemahaman seseorang tentang pajak.

    Banyak soal-soal yang dimunculkan adalah soal-soal yang bersifat khusus, misalnya SPT PPN atas PKP yang PPh-nya menggunakan norma. Akhirnya, kesan yang muncul adalah USKP hanya sekedar menguji kemampuan teknis, bukan kemampuan memahami substansi perpajakan atas suatu transaksi.

    Pengetahuan substansi perpajakan adalah ilmu utama yang diterima para alumni2 PT perpajakan dan ini tidak akan diperoleh di dunia kerja dan pelatihan brevet.[b][/b]

    Saya hanya bisa menduga, mungkin para alumni PT perpajakan tidak akan "tersinggung" dengan PMK tsb bila USKP mendesain soal-soal ujiannya tidak semata2 menguji kemampuan teknis yang bisa dihapal.

    Artinya, ketika lulusan USKP mendapatkan keistimewaan sebagai kuasa WP, why not, tokh mereka memang sudah teruji tingkat pemahaman perpajakannya dengan lulus USKP.

  • iroy_7

    Member
    30 April 2009 at 11:08 am

    Akademisi pajak itu bila diperlukan saja oleh WP untuk mewakilinya … hem.. lebih tinggi sedikit dari konsultan pajak

    He he iya gituch?? wah hebat donk…. 😉

  • Sony

    Member
    30 April 2009 at 12:21 pm

    Rekan Prima,

    uraiannya betul sekali, mudah2an semua-semuanya dapat memahaminya

  • Agustria

    Member
    2 June 2009 at 4:20 am

    Lebih baik daftar di KPP , semua KPP sdh on line

  • gustian62

    Member
    2 June 2009 at 8:06 am

    ya kalau ke kanwil terlalu tingg,maka lebih efisien ke kpp

  • Sugito

    Member
    2 June 2009 at 11:24 am

    betul pak Gustian ….

  • arland2001us

    Member
    2 June 2009 at 12:11 pm

    benar Rekan Gustian, nanti setelah ada Dirjen yang baru, minta perjuangannya ke Menkeu, agar PMK 22 di Revisi

  • Sugito

    Member
    3 June 2009 at 3:31 am

    Harap teman arland2001us SMS ke bapak presiden 0811179949

  • Husin

    Member
    3 June 2009 at 12:11 pm

    Jangan lupa sms disertai identitas pengirim yg jelas

  • Husin

    Member
    3 June 2009 at 12:17 pm

    Jangan lupa sms disertai identitas pengirim yg jelas

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    3 June 2009 at 4:22 pm

    Diwajibkan … diperlukan … dibolehkan …. diijinkan …. semua kata bersayap alias sama saja tergantung sudut pandang ….. seperti kita memandang setengah gelas air …. dapat di ungkapkan sebagai setengah penuh (optimis) atau setengah kosong (pesimis) ….. he he he.

  • gustian62

    Member
    3 June 2009 at 6:56 pm

    maksudnya sdr rizky mohon puisi dibahasakan untuk orang awam

  • Sugito

    Member
    3 June 2009 at 8:45 pm

    Pak Rizky , tolong di quote maksudnya yang mana ?

  • David

    Member
    4 June 2009 at 5:34 am

    Sesuai PP.80/2007 lulusan PT Pajak yang jadi Kuasa WP harus menyerahkan copy ijazah nya saja , jadi tidak perlu melapor kemana-mana.

Viewing 106 - 120 of 120 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now