Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty LUASAN BANGUNAN BERTAMBAH

  • LUASAN BANGUNAN BERTAMBAH

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 6 Posts
  • roberth

    Member
    21 August 2016 at 8:19 am
  • roberth

    Member
    21 August 2016 at 8:19 am

    rekan rekan ortax,

    Mohon pencerahannya.

    Saya mempunyai rumah diperoleh tahun 2007 dalam keadaan standar (1 lantai) dari Developer dan sudah saya laporkan dalam SPT.
    Pada tahun 2012 saya membongkar total rumah dengan merobohkan dan membangun baru menjadi 3 lantai. Yang menjadi masalah perubahan ini tidak saya laporkan dalam SPT sampai dengan 2015. Jadi dalam SPT 2015 laporan rumah masih dalam keadaan standar dan tidak tercantum luas bangunan tetapi hanya nomor obyek pajak (NOP) sesuai PBB.
    Nah yang menjadi pertanyaan saya apakah rumah ini saya laporkan dalam TA? karena sudah saya laporkan dalam keadaan standar dalam spt sebelumnya dan dalam spt yang dilaporkan tidak saya cantumkan luas bangunan sehingga dapat membedakan kalau saya laporkan dalam TA luas sekarang ini.

  • danilecarlo

    Member
    21 August 2016 at 9:22 am

    Tolong baca duku FAQ Frequently Ask Questions sbb :
    1.Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) diatas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?
    Jawaban:

    Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta

    2 Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?
    Jawaban:

    Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupaka objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.

    Originaly posted by roberth:

    Nah yang menjadi pertanyaan saya apakah rumah ini saya laporkan dalam TA? karena sudah saya laporkan dalam keadaan standar dalam spt sebelumnya dan dalam spt yang dilaporkan tidak saya cantumkan luas bangunan sehingga dapat membedakan kalau saya laporkan dalam TA luas sekarang ini.

    Contoh bangunan lama = 150 M sudah masuk SPT 2015.
    Harta ini masuk di lampiran A1 luas bangunan diisi 150 m2.
    Bangunan baru contoh = 400 m2 akan dilapor sebagai harta tambahan.
    Harta ini masuk dilampiran B1 luas bangunan 400 m2.
    Simpulan :
    No sertifikat memang sama di A1 dan di B1 karena bangunan berdiri diatas tanah yang sama.
    Harta baru nya adalah luas bangunannya berbeda dgn di A1. Dikolom keterangan tulis kan bangunan baru thn 2012 yg belum dilapor di SPzT 2015 seluas 400 m2.

  • darmanar

    Member
    22 August 2016 at 9:33 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Bangunan baru contoh = 400 m2 akan dilapor sebagai harta tambahan.
    Harta ini masuk dilampiran B1 luas bangunan 400 m2.

    Nilai tambahan bangunan baru untuk Tax Amnesty apahkah berdasarkan nilai perolehan apahkah NJOP?

  • danilecarlo

    Member
    22 August 2016 at 11:48 am
    Originaly posted by darmanar:

    Nilai tambahan bangunan baru untuk Tax Amnesty apahkah berdasarkan nilai perolehan apahkah NJOP?

    Berdasarkan Nilai wajar per 31/12-2016. Kira kira saja rekan.

  • danilecarlo

    Member
    22 August 2016 at 11:48 am

    Berdasarkan Nilai wajar per 31/12-2015. Kira kira saja rekan

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now