Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Luas IMB dengan SPPT PBB BERBEDA

  • Luas IMB dengan SPPT PBB BERBEDA

     nametax updated 14 years, 9 months ago 5 Members · 7 Posts
  • inaraya

    Member
    2 February 2010 at 11:54 am
  • inaraya

    Member
    2 February 2010 at 11:54 am

    Salam,
    kenapa luas bangunan pada IMB bisa berbeda dengan luasan yang terdapat di SPPT PBB.??

    Thq

  • nusa

    Member
    2 February 2010 at 12:28 pm

    ya bisa aja…..kan ngga setiap mbangun pake imb..
    misal…nambah kamar…apa ya trus pake imb????
    jadi ya pastinya banyak yang ngga sama…

  • free85

    Member
    2 February 2010 at 12:43 pm
    Originaly posted by inaraya:

    kenapa luas bangunan pada IMB bisa berbeda dengan luasan yang terdapat di SPPT PBB.??

    lebih luas di IMB ato SPPT rekan inaraya?
    SPOPnya diupdate ga?

  • budisasongko

    Member
    23 February 2010 at 3:34 pm

    IMB adalah dihitung/ diukur dari luas bangunan, sedang penghitungan PBB umumnya ditaksir oleh aparat kelurahan, mungkin juga bahkan jarang diukur langsung. makanya sering beda. hal ini seharusnya juga dicek hingga bangunan dan asesorisnya didalam rumah, kapan mulai…..tunggu tgl mainya

    salam erat

  • nametax

    Member
    24 February 2010 at 4:11 pm

    ya dibetulkan aja boss, dengan mengisi SPOP,LSPOP dengan dilampiri fc sertipikat dan IMB. dan tentunya nanti akan diperhitungkan kekurangan PBB yang harus dibayar tmt sejak tgl IMB.

  • nametax

    Member
    24 February 2010 at 4:14 pm

    dan kalau luasnya diatas 200 M2 akan dikenakan PPN atas kegiatan membangun sendiri sebesar 4 % dari Biaya membangun. dan harus dibayarkan pada saat bangunan selesai.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now