• Lokasi Pelaporan PPh PotPut

  • Taxemployee

    Member
    5 September 2015 at 5:02 pm

    Rekans…

    Mohon pencerahannya untuk peraturan pembagian lokasi penyetoran dan pelaporan PPh PotPUt apabila terdapat NPWP Pusat dan Cabang

    Tks in Adv,

  • Taxemployee

    Member
    5 September 2015 at 5:02 pm
  • jon1201

    Member
    5 September 2015 at 9:20 pm

    Aturannya Coba cari sama mbah google.
    Setau saya kusus.Perusahaan terdaftar diPMA, maka npwp cabang lah yg memotong & menyetor seluruh pph poput bulanan.

  • begawan5060

    Member
    6 September 2015 at 1:37 pm
    Originaly posted by Taxemployee:

    Mohon pencerahannya untuk peraturan pembagian lokasi penyetoran dan pelaporan PPh PotPUt apabila terdapat NPWP Pusat dan Cabang

    Tidak ada peraturan khusus yang menjelaskan hal tsb, tetapi yang pasti konsep dasarnya adalah pembayaran/pelaporan dilakukan oleh yang melakukan pemotongan. Jadi dilihat siapa yang melakukan pemotongan, apakah pusat atau cabang..

  • annaml

    Member
    9 September 2015 at 3:11 pm

    kalau ada pusat dan cabang, maka sesuai dengan kondisi sebenarnya siapa yang melakukan pembayaran itulah yang melakukan pemotongan atau pemungutan.

    SE-23/PJ.43/2000
    PMK-243/PMK.03/2014

  • priadiar4

    Member
    9 September 2015 at 4:15 pm
    Originaly posted by Taxemployee:

    Rekans…

    Mohon pencerahannya untuk peraturan pembagian lokasi penyetoran dan pelaporan PPh PotPUt apabila terdapat NPWP Pusat dan Cabang

    Tks in Adv,

    Kalo terkait WP Madya Besar diatur khusus di Kepdirjen

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now