Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lokasi Pelaporan PPh PotPut
Lokasi Pelaporan PPh PotPut
Rekans…
Mohon pencerahannya untuk peraturan pembagian lokasi penyetoran dan pelaporan PPh PotPUt apabila terdapat NPWP Pusat dan Cabang
Tks in Adv,
Aturannya Coba cari sama mbah google.
Setau saya kusus.Perusahaan terdaftar diPMA, maka npwp cabang lah yg memotong & menyetor seluruh pph poput bulanan.- Originaly posted by Taxemployee:
Mohon pencerahannya untuk peraturan pembagian lokasi penyetoran dan pelaporan PPh PotPUt apabila terdapat NPWP Pusat dan Cabang
Tidak ada peraturan khusus yang menjelaskan hal tsb, tetapi yang pasti konsep dasarnya adalah pembayaran/pelaporan dilakukan oleh yang melakukan pemotongan. Jadi dilihat siapa yang melakukan pemotongan, apakah pusat atau cabang..
kalau ada pusat dan cabang, maka sesuai dengan kondisi sebenarnya siapa yang melakukan pembayaran itulah yang melakukan pemotongan atau pemungutan.
SE-23/PJ.43/2000
PMK-243/PMK.03/2014- Originaly posted by Taxemployee:
Rekans…
Mohon pencerahannya untuk peraturan pembagian lokasi penyetoran dan pelaporan PPh PotPUt apabila terdapat NPWP Pusat dan Cabang
Tks in Adv,
Kalo terkait WP Madya Besar diatur khusus di Kepdirjen