Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › logikanya di mana pegawai hrs bayar lbh mahal drpd wirausaha?
logikanya di mana pegawai hrs bayar lbh mahal drpd wirausaha?
Cukup jelas pertanyaan saya.
- Originaly posted by budiraha:
o
Layang kan surat Ke Dirjen Pajak Rekan . Hehehehhe
Hamba sama dengan rekan juga cuma Wajib Pajak. mau gmana lagi rekan..UU udah blg begitu
Tidak semua wirausaha yg memakai PP 46 itu punya margin besar rekan
- Originaly posted by budiraha:
Cukup jelas pertanyaan saya.
Begitulah rekan, tidak adil memang.
Yang adil hanya Tuhan saja. hehehe Tdk semua pegawai lbh punya duit drpd pngusaha kawan. Wkwkwk
2% kalo utk pegawai ga berat, kecuali asetnya milyaran.. pertanyaannya pegawai kerja brp lama baru punya aset milyaran
setuju, harusnya ditinjau dari besaran aset yg hendak diputihkan bukan dari mana sumber pendapatannya 🙁
Kenapa gak dibuat sama saja? Misal 1% utk semua.
logikanya, kalau karyawan kenapa harus ikut? toh dia udh bayar pajak tiap bulan.. Kalau misal ada harta blum dilaporin yah pembetulan.. untuk apa ikut ta kalau merasa udah benar…
- Originaly posted by joekie:
logikanya, kalau karyawan kenapa harus ikut? toh dia udh bayar pajak tiap bulan.. Kalau misal ada harta blum dilaporin yah pembetulan.. untuk apa ikut ta kalau merasa udah benar…
Ini statement bagus.
Wirausaha itu kena 2,3,5 % lho. Omset pukuhan milyar yg wirausaha.
Kalau UKM itu yang 0,5 %. Tahu UKM itu apa….Usaha kecilllllllll menengah.Sebetulnya pegawai penghasilan Rp 60 juta kebawah PTKP lho….apalagi ada isteri dan 3 anak sampai Rp 122.5000.000 PTKP nya lho.
Coba banding kan dengan UKM seperti saya……
Saya jualan cuma Rp 12.000.000/ tahun tetap harus bayar lho pph final 1% Rp 120.000Intinya wirausaha bukan ukm lho. Jadi jangan iri ya rekan sama UKM yg 0,5%.. …..Karena biar rugi UKM tetap harus setor pajak lho. Hehehe. Itupun harta < 10 m baru bisa 0,5 %.