Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Listrik & Air
Listrik & Air
Mohon pencerahan Suhu Pajak.
Listrik dan air yang ditagihkan pengelola gedung kepada tenant, apakah merupakan objek pph final 4 ayat 2 atau PPh 23?
karena pengelola gedung meminta kami memotong PPh 23 dan bukan PPH final 4 ayat 2.mohon pendapatnya ya..
terima kasihpotong pph 42
Viewing 1 - 3 of 3 replies