Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › List Jenis "Entertainment" dalam SE-27/PJ.22/1986
List Jenis "Entertainment" dalam SE-27/PJ.22/1986
Rekan ortax..
saya mau tanya, di dalam SE-27/PJ.22/1986 nomor 3 point c, ada kalimat Jenis "Entertainment"..
ada gak sih list dari jenis yang dianggap/diakui sebagai biaya entertainment ini?mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
ada gak sih list dari jenis yang dianggap/diakui sebagai biaya entertainment ini?
setahuku belum ada
- Originaly posted by priadiar4:
setahuku belum ada
lalu bagaimana saya tahu apakah suatu biaya termasuk biaya entertainment atau bukan jika tidak ada listnya?
bagaimana cara saya meyakinkan fiskus nanti kalau itu merupakan biaya entertainment?mohon pencerahaannya..
- Originaly posted by yovi:
lalu bagaimana saya tahu apakah suatu biaya termasuk biaya entertainment atau bukan jika tidak ada listnya?
bagaimana cara saya meyakinkan fiskus nanti kalau itu merupakan biaya entertainment?Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan(formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
- Originaly posted by priadiar4:
Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan(formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
jadi biaya apa aja bisa dianggap sebagai biaya entertainment?
asalkan benar2 dikeluarkan dan berhubungan dengan 3M?apakah tidak akan ada kalimat seperti ini nantinya?
"untuk biaya karaoke (misalkan) bukan merupakan biaya entertainment" - Originaly posted by yovi:
jadi biaya apa aja bisa dianggap sebagai biaya entertainment?
representasi, jamuan tamu dan sejenisnya
Originaly posted by yovi:asalkan benar2 dikeluarkan dan berhubungan dengan 3M?
benar
Originaly posted by yovi:"untuk biaya karaoke (misalkan) bukan merupakan biaya entertainment"
ini perlu dibuktikan
Dari beberapa putusan pengadilan pajak yg saya baca, itu dapat dikurangkan jk pk nominatif dan alasan: " biaya yang dikeluarkan dalam rangka kepentingan menjaga kesinambungan hubungan dengan mitra kerja "
ya betul itu : biaya yang dikeluarkan dalam rangka kepentingan menjaga kesinambungan hubungan dengan mitra kerja " pegang saja ini dan jangan lupa buat bukti pengeluarannya. Kalo semata-mata karaoke tanpa dijelaskan dengan siapa atau keseringan ya dikoreksi juga. Semoga membantu