Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Lisensi dari Singapura
Lisensi dari Singapura
Dear Rekan,
saya adalah orang awam di dunia perpajakan, barusan dalam bulan ini perusahaan tempat saya bekerja memesan sebuah software dengan lisensi yang perlu untuk di bayar pertahun ke sebuah perusahaan berbasis di singapura. pertanyaan saya:
1. info yang saya dapatkan apabila Perusahaan singapur tersebut mempunyai Document COR maka beban pajak yang akan di bayarkan oleh perusahaan saya d indonesia adalah sebesar 15%, apakah hal itu benar?
2. Pajak jenis apakah yang akan di kenakan terhadap software dengan licensing tersebut? PPH 26 kah?
3. Bagaimana proses saya untuk dapat melapor, membayarkan serta mendapatkan bukti pembayaran atas pajak tersebut, karena terdapat nota/bukti setor yang harus saya kirimkan ke perusahaan singapur tersebut,
Mohon agar dapat di bantu pencerahan nya, terima kasih
- Originaly posted by sepir0th:
1. info yang saya dapatkan apabila Perusahaan singapur tersebut mempunyai Document COR maka beban pajak yang akan di bayarkan oleh perusahaan saya d indonesia adalah sebesar 15%, apakah hal itu benar?
kalau royalti sepertinya iya.. saya agak lupa royalti singapore
Originaly posted by sepir0th:2. Pajak jenis apakah yang akan di kenakan terhadap software dengan licensing tersebut? PPH 26 kah?
ya
apakah ada yang bisa bantu jawab untuk point #3
yg no 1 bukan cuma COR rekan, tapi tetap harus mengisi DGT form nya, utk bisa memakai tarif sesuai tax treaty, COR hanya utk menggantikan pengisian pada part ii halaman 1
cmiiw