Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Limit laba berapa yg dikenakan pajak
Saya baru mendirikan CV. Tetapi masih kecil2an. Apakah ada limit dari laba yang dikenai pajak?sekalipun misal labanya 500rb apakah harus dibayarkan juga pajak bulanannya(SPT masa)?tolong bantuannya y…trm kasih
dari pengalaman yang saya tahu sih kalau untuk badan itu tidak ada limit dalam artian mendapat fasilitas seperti di pph op pribadi yaitu PTKP, dan tarifnya menggunakan tarif pajak tunggal… jadi, laporkan saja spt per bulan (pph masa ps 25)
Tidak ada rekan, karena CV menggunakan laporan keuangan yg pastinya tidak ada PTKP-nya.
laba sekecil apapun akan terkena pajak.
yg dimaksud rekan pajak bulanan itu sperti apa?
kalo PPh 25 itu adalah angsuran pajak yang cara perhitungannya dari pajak yg kita byarakan tahun lalu dibagi 12.
misal tahun 2011 yg pajak tahunannya kita bayar dan laporkan di april 2012, sebesar Rp 100.000
untuk angsuran tahun 2012 perbulannya kita bayar perbulannya Rp1.200.000/12=100.000 perbulannya.
kalo kita baru berdiri dan tahun kemarin blm bayar pajak, maka pajak bulanannya kita tidak usah bayar, tapi tetap wajib lapor PPh 25.
- Originaly posted by herbcimahi:
Apakah ada limit dari laba yang dikenai pajak?
tidak ada
Originaly posted by herbcimahi:sekalipun misal labanya 500rb apakah harus dibayarkan juga pajak bulanannya(SPT masa)?
tetap dibayarkan, dan dihitung PPh 25nya sebagai WP Baru
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by herbcimahi:
Apakah ada limit dari laba yang dikenai pajak?tidak ada
Originaly posted by herbcimahi:
sekalipun misal labanya 500rb apakah harus dibayarkan juga pajak bulanannya(SPT masa)?tetap dibayarkan, dan dihitung PPh 25nya sebagai WP Baru
sepakat rekan