Dear rekan mohon bantuannya
kantor saya membeli license untuk sebuah brand luar yaitu dari jepang dan berdiri di indonesia. bagaimana untuk pengenaan pajak license nya? jepang dan indonesia mempunya tax treaty.
thank you
Kena PPN LN atas royalti berdasarkan SE-147/PJ/2010
dan PPH 26 royalti dengan tarif di Pasal 12 Tax Treaty Japan-Indo
- Originaly posted by Afreezal:
Kena PPN LN atas royalti berdasarkan SE-147/PJ/2010
dan PPH 26 royalti dengan tarif di Pasal 12 Tax Treaty Japan-Indo
terima kasih rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies