Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Libur Lebaran KPP
Dear rekans,
Apakah ada yang sudah tau tanggal libur KPP dan tgl beroperasi kembali KPP?
Mengingat batas akhir lapor PPh tanggal 20 Juli 2012 jatuh pada hari libur dan tgl 21-22 cuti bersama dari pemerintah.
Terima kasih rekan-rekan.
- Originaly posted by MSWoke:
Mengingat batas akhir lapor PPh tanggal 20 Juli 2012 jatuh pada hari libur dan tgl 21-22 cuti bersama dari pemerintah.
Batas akhir pelaporan SPT PPh Masa Juli adalah tanggal 23 Agustus 2012. (sesuai dengan kalender dari DJP….heheheheheh).
- Originaly posted by MSWoke:
Dear rekans,
Apakah ada yang sudah tau tanggal libur KPP dan tgl beroperasi kembali KPP?
Mengingat batas akhir lapor PPh tanggal 20 Juli 2012 jatuh pada hari libur dan tgl 21-22 cuti bersama dari pemerintah.
Terima kasih rekan-rekan.
-Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
-Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
– Hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010
terima kasih rekan-rekan.