Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lembur Pegawai tetap & honor rapat pegawai tetap.

  • Lembur Pegawai tetap & honor rapat pegawai tetap.

  • gerot

    Member
    3 September 2015 at 10:59 am

    Rekan…
    1. pegawai tetap A terima uang lembur 2 hari @250.000,- = 500.000,-
    2. Pegawai tetap B terima honor rapat sebesar 700.000,-

    apakah point 1 & 2 dikenakan PPh sesuai Per 32/2015 ?

    trims.

  • gerot

    Member
    3 September 2015 at 10:59 am
  • Yovi

    Member
    3 September 2015 at 12:03 pm
    Originaly posted by gerot:

    apakah point 1 & 2 dikenakan PPh sesuai Per 32/2015 ?

    coba digabungkan dengan penghasilan lainnya seperti gaji, tunjangan-tunjangan, dll..
    lalu hitung sesuai dengan PER 32/2015..

  • gerot

    Member
    4 September 2015 at 8:05 am

    honor dan lembur ini, di luar gaji yang di bayarkan bulanan.

  • Yovi

    Member
    4 September 2015 at 10:03 am
    Originaly posted by gerot:

    honor dan lembur ini, di luar gaji yang di bayarkan bulanan.

    iya maksud saya coba dihitung berapa total penghasilan si karyawan itu..
    Gaji + Tunjangan + Honor + Lembur
    terus diitung deh PPh 21 nya sesuai PER 32/2015

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now