Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lembur Pegawai tetap & honor rapat pegawai tetap.
Lembur Pegawai tetap & honor rapat pegawai tetap.
Rekan…
1. pegawai tetap A terima uang lembur 2 hari @250.000,- = 500.000,-
2. Pegawai tetap B terima honor rapat sebesar 700.000,-apakah point 1 & 2 dikenakan PPh sesuai Per 32/2015 ?
trims.
- Originaly posted by gerot:
apakah point 1 & 2 dikenakan PPh sesuai Per 32/2015 ?
coba digabungkan dengan penghasilan lainnya seperti gaji, tunjangan-tunjangan, dll..
lalu hitung sesuai dengan PER 32/2015.. honor dan lembur ini, di luar gaji yang di bayarkan bulanan.
- Originaly posted by gerot:
honor dan lembur ini, di luar gaji yang di bayarkan bulanan.
iya maksud saya coba dihitung berapa total penghasilan si karyawan itu..
Gaji + Tunjangan + Honor + Lembur
terus diitung deh PPh 21 nya sesuai PER 32/2015