Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lembar ke 1 faktur pajak
kalo kita jual ke non PKP ( dulu faktur sederhana ) dengan pembeli tidak jelas identitasnya, untuk faktur pajaknya belum diberikan kepada pembeli pada hari yg sama. untuk yg lembar ke 1 apakah boleh tidak diberikan (difile aja) karena mau dikirim kemana (tdk jelas identitas pembelinya) mohon bantuannya.
- Originaly posted by BRAVO:
kalo kita jual ke non PKP ( dulu faktur sederhana ) dengan pembeli tidak jelas identitasnya, untuk faktur pajaknya belum diberikan kepada pembeli pada hari yg sama. untuk yg lembar ke 1 apakah boleh tidak diberikan (difile aja) karena mau dikirim kemana (tdk jelas identitas pembelinya) mohon bantuannya.
mencoba berpendapat,
dalam hal ini FP memang seharusnya yang lembar ke 1 diberikan kepada pembeli, akan tetapi pembeli disini kan bukan merupakan PKP jadi mungkin dia tidak membutuhkan FP ini karena memang tidak dapat mengkreditkannya, jadi sebaiknya disimpan saja dulu siapa tahu di lain waktu pembeli tersebut memintanya lagi. - Originaly posted by BRAVO:
kalo kita jual ke non PKP ( dulu faktur sederhana ) dengan pembeli tidak jelas identitasnya, untuk faktur pajaknya belum diberikan kepada pembeli pada hari yg sama. untuk yg lembar ke 1 apakah boleh tidak diberikan (difile aja) karena mau dikirim kemana (tdk jelas identitas pembelinya)
sah2 aja sepanjang ppnnya dipungut,disetor dan dilaporkan rekan bravo, mengingat pembeli tidak jelas indentitasnya.
- Originaly posted by ewox:
sah2 aja sepanjang ppnnya dipungut,disetor dan dilaporkan rekan bravo, mengingat pembeli tidak jelas indentitasnya.
sependapat
salam