Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lembar 1721A-1 istri yang bekerja pada 1 pemberi kerja

  • Lembar 1721A-1 istri yang bekerja pada 1 pemberi kerja

     ikkhy updated 12 years ago 5 Members · 10 Posts
  • s55

    Member
    10 December 2012 at 9:20 am

    Dear rekan2 ORTAX,

    Mohon penjelasannya. Bila istri bekerja pada 1 pemberi kerja, dan NPWP istri ikut suami, maka bagi perusahaan saat membuat lembar 1721-A1 nya atas nama istri tapi no NPWP suami kah? Atau bagaimana? Bila ada dasar pajak nya, ada dimanakah? thx.

  • s55

    Member
    10 December 2012 at 9:20 am
  • fitry

    Member
    10 December 2012 at 9:26 am
    Originaly posted by s55:

    Bila istri bekerja pada 1 pemberi kerja, dan NPWP istri ikut suami, maka bagi perusahaan saat membuat lembar 1721-A1 nya atas nama istri tapi no NPWP suami kah?

    Untuk istri yang bekerja pada satu pemberi kerja, tetap harus dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja ybs. untuk bukpot 1721-A1 nya tetap atas nama istri.

  • fitry

    Member
    10 December 2012 at 9:28 am
    Originaly posted by s55:

    Bila ada dasar pajak nya, ada dimanakah?

    ada di pasal 8 UU PPh

  • s55

    Member
    10 December 2012 at 9:57 am

    thx info nya… apakah ada persyaratan khusus buat istri yang menggunakan NPWP suami untuk di lembar 1721-A1 selain menyerahkan fotocopy NPWP ke tempat dia bekerja? Karena saya lihat di UU No 10 Tahun 1994 pasal 8 tidak ditemukan syarat khusus? thx.

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by s55:

    pakah ada persyaratan khusus buat istri yang menggunakan NPWP suami untuk di lembar 1721-A1 selain menyerahkan fotocopy NPWP ke tempat dia bekerja

    Menggunakan NPWP suami sudah sah, tanpa persyaratan apapun..

  • memey

    Member
    10 December 2012 at 3:56 pm

    apakah penghasilan istri mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan suami, jika suami bekerja pd 1 pemberi kerja? atau BP 1721-A1 istri hanya dilampirkan di SPT Tahunan suami?

    Salam

  • begawan5060

    Member
    10 December 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by memey:

    apakah penghasilan istri mempengaruhi perhitungan pajak penghasilan suami, jika suami bekerja pd 1 pemberi kerja?

    Tidak, sepanjang ph isteri dari satu pemberi kerja dan sudah dipotong pajaknya..

    Originaly posted by memey:

    atau BP 1721-A1 istri hanya dilampirkan di SPT Tahunan suami?

    Benar..

  • memey

    Member
    14 December 2012 at 10:16 am

    Bagaimana dengan PTKP suami yang istrinya bekerja, misal statusnya K/1 ?

    Salam

  • ikkhy

    Member
    14 December 2012 at 2:26 pm
    Originaly posted by s55:

    thx info nya… apakah ada persyaratan khusus buat istri yang menggunakan NPWP suami untuk di lembar 1721-A1 selain menyerahkan fotocopy NPWP ke tempat dia bekerja? Karena saya lihat di UU No 10 Tahun 1994 pasal 8 tidak ditemukan syarat khusus? thx.

    Fotokopi NPWP suami + FC surat nikah + FC kartu keluarga
    dasar: per-31/2009 pasal 13

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now