Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lembaga Swadaya Masyarakat, Apa Saja Kewajiban Perpajakannya?
Lembaga Swadaya Masyarakat, Apa Saja Kewajiban Perpajakannya?
Dear rekan
saat ini LSM tumbuh subur di Indonesia. Kadang di satu bangunan kecil dapat ditemui 2 atau 3 papan nama LSM.
apa saja aspek2 perpajakan yang menyangkut LSM?
apakah LSM merupakan Subjek Pajak?terimakasih
- Originaly posted by hasianku:
apakah LSM merupakan Subjek Pajak?
iya rekan..
coba lihat pengertian dari subjek pajak badan di UU no 36 tahun 2008 pasal 2 aYAT 1 huruf b - Originaly posted by yovi:
ya rekan..
coba lihat pengertian dari subjek pajak badan di UU no 36 tahun 2008 pasal 2 aYAT 1 huruf bthanks rekan yovi…
lalu kira2 apa saja kewajiban perpajakannya - Originaly posted by hasianku:
lalu kira2 apa saja kewajiban perpajakannya
ya layaknya kewajiban pajak biasa rekan.. 21, 23, 25, PPN jika PKP, dll
LSM merupakan wajib pajak Badan