Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › legalitas surat kuasa di pengadilan pajak?
legalitas surat kuasa di pengadilan pajak?
Legalitas surat kuasa (DI PENGADILAN PAJAK)
Syalom rekan2 Ortax,
Sehubungan dengan surat Kuasa ditandatangani di Singapore, dari direktur perusahaan yang berwarga negara Singapore, perusahaanya ada di Indonesa, kuasa diberikan kepada WNI untuk mewakili dalam persidangan di Pengadilan pajak di indonesia.
Dalam persidangan Majelis Hakim meminta Surat Kuasa tersebut untuk legalitasnya di KBRI Singapore.
Mohon Informasi dari rekan2
1. Apakah legalitas tersebut memang diperlukan di persidangan?
Sebab dasar pemberi kuasa adalah akta Pendirian Perusahaan.
2. Untuk legalitas surat kuasa tersebut dokumen apa saja yang harus dilengkapi,
untuk di KBRI Singapore danb agai mana tata cara untuk pengajuannya.
3. Siapa yang dapat saya hubungi atau Nomor telepon yang bisa dihubungi.Atas bantunnya saya ucapkan terima kasih.
Salam dan Doa
Yoel Latif