Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Legalisir SKB PPH 23 Bikin Pusing ???
Legalisir SKB PPH 23 Bikin Pusing ???
rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…
minta pencerahnnya donk, secara SKB baru terbit niy…terima kasih
- Originaly posted by putti85:
rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…
ya begitu rekan…per transaksi di setor pph 1% per ssp.
memang ribet , tp ya mudah2an ke depan ada solusi yg lebih simple
salam
- Originaly posted by putti85:
rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…
ya begitu rekan…per transaksi di setor pph 1% per ssp.
memang ribet , tp ya mudah2an ke depan ada solusi yg lebih simple
salam
- Originaly posted by putti85:
rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…
ya begitu rekan…per transaksi di setor pph 1% per ssp.
memang ribet , tp ya mudah2an ke depan ada solusi yg lebih simple
salam
menurut pendapat saya pribadi memandang mengenai PER yg mengharuskan legalisir tujuan utamanya adalah untuk Wajib pajak yang belum PKP.
kalau belum PKP dan tidak diwajibkan legalisir maka dikhawatirkan banyak WP yang tidak melaporkan semua penghasilannya.
Kalau sudah PKP dan menerbitkan Faktur Pajak pasti ketahuan tidak membayar pph 1%.
ini pendapat pribadi yah.
menurut pendapat saya pribadi memandang mengenai PER yg mengharuskan legalisir tujuan utamanya adalah untuk Wajib pajak yang belum PKP.
kalau belum PKP dan tidak diwajibkan legalisir maka dikhawatirkan banyak WP yang tidak melaporkan semua penghasilannya.
Kalau sudah PKP dan menerbitkan Faktur Pajak pasti ketahuan tidak membayar pph 1%.
ini pendapat pribadi yah.
menurut pendapat saya pribadi memandang mengenai PER yg mengharuskan legalisir tujuan utamanya adalah untuk Wajib pajak yang belum PKP.
kalau belum PKP dan tidak diwajibkan legalisir maka dikhawatirkan banyak WP yang tidak melaporkan semua penghasilannya.
Kalau sudah PKP dan menerbitkan Faktur Pajak pasti ketahuan tidak membayar pph 1%.
ini pendapat pribadi yah.
Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?
Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?
Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?
- Originaly posted by mirya.aprilya:
Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?
menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..
- Originaly posted by mirya.aprilya:
Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?
menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..
- Originaly posted by mirya.aprilya:
Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?
menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..
- Originaly posted by kong:
menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..
sesuai aturan SKB u/PP46 per transaksi
salam - Originaly posted by kong:
menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..
sesuai aturan SKB u/PP46 per transaksi
salam