Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Legalisir SKB PPH 23 Bikin Pusing ???

  • Legalisir SKB PPH 23 Bikin Pusing ???

     husnithamrin updated 8 years, 2 months ago 35 Members · 147 Posts
  • putti85

    Member
    20 June 2014 at 9:53 am

    rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…

    minta pencerahnnya donk, secara SKB baru terbit niy…terima kasih

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:38 pm
    Originaly posted by putti85:

    rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…

    ya begitu rekan…per transaksi di setor pph 1% per ssp.

    memang ribet , tp ya mudah2an ke depan ada solusi yg lebih simple

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:38 pm
    Originaly posted by putti85:

    rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…

    ya begitu rekan…per transaksi di setor pph 1% per ssp.

    memang ribet , tp ya mudah2an ke depan ada solusi yg lebih simple

    salam

  • Thomas Terangpon

    Member
    24 June 2014 at 3:38 pm
    Originaly posted by putti85:

    rekan minta penjelasan aja bagi yang sudah melakukan legalisasi SKB, misal tagihan bulan juni ini saya ada 10 transaksi, berarti saya harus langsung menyetorkan pph finalnya dan dibuat dalam 10 SSP beserta dilampirkan invoicenya ya…

    ya begitu rekan…per transaksi di setor pph 1% per ssp.

    memang ribet , tp ya mudah2an ke depan ada solusi yg lebih simple

    salam

  • kong

    Member
    24 June 2014 at 4:04 pm

    menurut pendapat saya pribadi memandang mengenai PER yg mengharuskan legalisir tujuan utamanya adalah untuk Wajib pajak yang belum PKP.

    kalau belum PKP dan tidak diwajibkan legalisir maka dikhawatirkan banyak WP yang tidak melaporkan semua penghasilannya.

    Kalau sudah PKP dan menerbitkan Faktur Pajak pasti ketahuan tidak membayar pph 1%.

    ini pendapat pribadi yah.

  • kong

    Member
    24 June 2014 at 4:04 pm

    menurut pendapat saya pribadi memandang mengenai PER yg mengharuskan legalisir tujuan utamanya adalah untuk Wajib pajak yang belum PKP.

    kalau belum PKP dan tidak diwajibkan legalisir maka dikhawatirkan banyak WP yang tidak melaporkan semua penghasilannya.

    Kalau sudah PKP dan menerbitkan Faktur Pajak pasti ketahuan tidak membayar pph 1%.

    ini pendapat pribadi yah.

  • kong

    Member
    24 June 2014 at 4:04 pm

    menurut pendapat saya pribadi memandang mengenai PER yg mengharuskan legalisir tujuan utamanya adalah untuk Wajib pajak yang belum PKP.

    kalau belum PKP dan tidak diwajibkan legalisir maka dikhawatirkan banyak WP yang tidak melaporkan semua penghasilannya.

    Kalau sudah PKP dan menerbitkan Faktur Pajak pasti ketahuan tidak membayar pph 1%.

    ini pendapat pribadi yah.

  • mirya.aprilya

    Member
    26 June 2014 at 2:58 pm

    Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?

  • mirya.aprilya

    Member
    26 June 2014 at 2:58 pm

    Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?

  • mirya.aprilya

    Member
    26 June 2014 at 2:58 pm

    Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?

  • kong

    Member
    26 June 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by mirya.aprilya:

    Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?

    menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..

  • kong

    Member
    26 June 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by mirya.aprilya:

    Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?

    menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..

  • kong

    Member
    26 June 2014 at 3:34 pm
    Originaly posted by mirya.aprilya:

    Tapi seminggu yang lalu saya tanyakan ke AR, dan jawabannya tidak mewajibkan setiap invoice/transaksi dengan 1 ssp pula. jadi bagaimana ya rekan?

    menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..

  • Budianto

    Member
    26 June 2014 at 3:38 pm
    Originaly posted by kong:

    menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..

    sesuai aturan SKB u/PP46 per transaksi
    salam

  • Budianto

    Member
    26 June 2014 at 3:38 pm
    Originaly posted by kong:

    menurut saya selama ada ppn nya tidak perlu… tapi ini pendapat pribadi saya..

    sesuai aturan SKB u/PP46 per transaksi
    salam

Viewing 121 - 135 of 147 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now