Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Legalisir SKB PPH 23 Bikin Pusing ???
Legalisir SKB PPH 23 Bikin Pusing ???
- Originaly posted by kakeksuper:
ini kok malah bikin repot gini? PPN itu sudah repot dengan harus meminta nomor faktur, tapi ini yang katanya peraturan buat pengusaha kecil malah lebih repot??
transaksi apa nih sampai 50 invoice yang ada pemotongan???
- Originaly posted by kakeksuper:
ini kok malah bikin repot gini? PPN itu sudah repot dengan harus meminta nomor faktur, tapi ini yang katanya peraturan buat pengusaha kecil malah lebih repot??
transaksi apa nih sampai 50 invoice yang ada pemotongan???
- Originaly posted by priadiar4:
transaksi apa nih sampai 50 invoice yang ada pemotongan???
sekalian nanya ama master pri ah…apakah harus satu ssp utk satu invoice yg dimintakan SKB atau boleh satu SSP utk beberapa invoice yg akan dimintakan SKB?
- Originaly posted by priadiar4:
transaksi apa nih sampai 50 invoice yang ada pemotongan???
sekalian nanya ama master pri ah…apakah harus satu ssp utk satu invoice yg dimintakan SKB atau boleh satu SSP utk beberapa invoice yg akan dimintakan SKB?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sekalian nanya ama master pri ah…apakah harus satu ssp utk satu invoice yg dimintakan SKB atau boleh satu SSP utk beberapa invoice yg akan dimintakan SKB?
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksi
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sekalian nanya ama master pri ah…apakah harus satu ssp utk satu invoice yg dimintakan SKB atau boleh satu SSP utk beberapa invoice yg akan dimintakan SKB?
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksi
- Originaly posted by priadiar4:
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksi
eike nanya SSP nya kak…
- Originaly posted by priadiar4:
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksi
eike nanya SSP nya kak…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by priadiar4:
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksieike nanya SSP nya kak…
karena pertanyaan rekan membingungkan maka saya jawab intinya tadi..
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksi - Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by priadiar4:
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksieike nanya SSP nya kak…
karena pertanyaan rekan membingungkan maka saya jawab intinya tadi..
satu SKB Legalisasi untuk satu invoice/transaksi kalau saya baca di Per DJP 32/PJ/2013 di lampirannya memang diwajibkan dilampiri SSP lembar ke 3. artinya PPh masa ybs harus disetor dulu.
kalau saya baca di Per DJP 32/PJ/2013 di lampirannya memang diwajibkan dilampiri SSP lembar ke 3. artinya PPh masa ybs harus disetor dulu.
- Originaly posted by yudi74:
kalau saya baca di Per DJP 32/PJ/2013 di lampirannya memang diwajibkan dilampiri SSP lembar ke 3. artinya PPh masa ybs harus disetor dulu.
ooh kalo soal ini seperti pengajuan nomor faktur, yang sudah jatuh tempo pembayaran kudu dilampirkan
- Originaly posted by yudi74:
kalau saya baca di Per DJP 32/PJ/2013 di lampirannya memang diwajibkan dilampiri SSP lembar ke 3. artinya PPh masa ybs harus disetor dulu.
ooh kalo soal ini seperti pengajuan nomor faktur, yang sudah jatuh tempo pembayaran kudu dilampirkan
- Originaly posted by priadiar4:
yang sudah jatuh tempo pembayaran kudu dilampirkan
maksudnya sudah jatuh tempo pembayaran kudu dilampirkan apa ya rekan? Ini beneran tanya, bukan ngetes lho..