Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM legalisasi pejabat yang berwenang t.tangan faktur pajak

  • legalisasi pejabat yang berwenang t.tangan faktur pajak

  • siaucu

    Member
    17 May 2013 at 3:49 pm
  • siaucu

    Member
    17 May 2013 at 3:49 pm

    maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…

  • siaucu

    Member
    17 May 2013 at 3:49 pm

    maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…

  • hangsengnikkei

    Member
    17 May 2013 at 4:12 pm
    Originaly posted by siaucu:

    maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…

    hooh

  • hangsengnikkei

    Member
    17 May 2013 at 4:12 pm
    Originaly posted by siaucu:

    maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…

    hooh

  • Yudiak

    Member
    17 May 2013 at 4:23 pm
    Originaly posted by siaucu:

    maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..?

    Penandatangan FP jika orang Indonesia = legalisasi cukup sampai tingkat kecamatan
    Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasi

    CMIIW
    Salam

  • Yudiak

    Member
    17 May 2013 at 4:23 pm
    Originaly posted by siaucu:

    maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..?

    Penandatangan FP jika orang Indonesia = legalisasi cukup sampai tingkat kecamatan
    Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasi

    CMIIW
    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 4:27 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasi

    sudah pernah pak??

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 4:27 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasi

    sudah pernah pak??

  • Yudiak

    Member
    17 May 2013 at 4:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sudah pernah pak??

    sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
    hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasi

    Salam

  • Yudiak

    Member
    17 May 2013 at 4:35 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    sudah pernah pak??

    sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
    hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasi

    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 4:46 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
    hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasi

    Salam

    ooh gitu,, ini info lebih lanjut, ada di S-414/PJ.02/2013 perihal Legalisasi PASPOR WNA untuk memenuhi ketentuan PER 24/2012

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 4:46 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
    hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasi

    Salam

    ooh gitu,, ini info lebih lanjut, ada di S-414/PJ.02/2013 perihal Legalisasi PASPOR WNA untuk memenuhi ketentuan PER 24/2012

  • Zullyanto

    Member
    17 May 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    sudah Pak

    Bayar berapa Pak? hihihihihi

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    17 May 2013 at 4:51 pm
    Originaly posted by Yudiak:

    sudah Pak

    Bayar berapa Pak? hihihihihi

    Salam manis,

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now