Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › legalisasi pejabat yang berwenang t.tangan faktur pajak
legalisasi pejabat yang berwenang t.tangan faktur pajak
maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…
maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…
- Originaly posted by siaucu:
maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…
hooh
- Originaly posted by siaucu:
maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..? atau gimana rekan2..? soalnya saya masukkan ke kpp ditolak dengan alasan belum dilegalisasi…
hooh
- Originaly posted by siaucu:
maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..?
Penandatangan FP jika orang Indonesia = legalisasi cukup sampai tingkat kecamatan
Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasiCMIIW
Salam - Originaly posted by siaucu:
maksudnya distempel legalisasi gitu y. dari kelurahan..?
Penandatangan FP jika orang Indonesia = legalisasi cukup sampai tingkat kecamatan
Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasiCMIIW
Salam - Originaly posted by Yudiak:
Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasi
sudah pernah pak??
- Originaly posted by Yudiak:
Penandatangan FP jika orang Asing = legalisasi cukup oleh pihak imigrasi
sudah pernah pak??
- Originaly posted by priadiar4:
sudah pernah pak??
sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasiSalam
- Originaly posted by priadiar4:
sudah pernah pak??
sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasiSalam
- Originaly posted by Yudiak:
sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasiSalam
ooh gitu,, ini info lebih lanjut, ada di S-414/PJ.02/2013 perihal Legalisasi PASPOR WNA untuk memenuhi ketentuan PER 24/2012
- Originaly posted by Yudiak:
sudah Pak dan Alhamdulillah diterima, sampai saat ini tidak ada masalah di KPP
hal ini pun disampaikan oleh petugas KPP ketika memberikan sosialisasiSalam
ooh gitu,, ini info lebih lanjut, ada di S-414/PJ.02/2013 perihal Legalisasi PASPOR WNA untuk memenuhi ketentuan PER 24/2012
- Originaly posted by Yudiak:
sudah Pak
Bayar berapa Pak? hihihihihi
Salam manis,
- Originaly posted by Yudiak:
sudah Pak
Bayar berapa Pak? hihihihihi
Salam manis,