Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan (LEGA) TERNYATA PP 46 TIDAK BERLAKU UNTUK WP YANG SUDAH PEMBUKUAN

  • (LEGA) TERNYATA PP 46 TIDAK BERLAKU UNTUK WP YANG SUDAH PEMBUKUAN

  • susano

    Member
    7 February 2014 at 11:51 am

    JAKARTA, KOMPAS.com — Meski pemberlakuan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar telah berlaku mulai 1 Juli lalu, hingga kini pemerintah belum membuat aturan mekanisme pembayarannya.

    Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 telah disebutkan bahwa pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dilakukan setiap bulan.

    Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengakui, hingga kini aturan mekanisme pembayaran pajak UKM belum diterbitkan.

    Namun, kata dia, tata cara pembayaran pajak UKM itu akan dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

    Kismantoro memberikan sedikit bocoran tentang pelaksanaan pembayaran PPh Pajak UKM tersebut.

    "Pengusaha harus mencatat penjualannya per hari hingga sebulan, maka di bulan berikutnya dia sudah tahu omzet di bulan sebelumnya berapa, jadi tinggal bayar 1 persen dari omzet bulan sebelumnya," jelas Kismantoro, Kamis (4/7/2013).

    Setelah itu, pengusaha yang masuk golongan usaha kecil dan menengah ini tinggal mengisi surat setoran pajak (SSP) di kantor pajak terdekat. "Sebenarnya sama seperti pembayaran PPh biasa. SPP diisi, lalu setor pajak ke bank persepsi bisa melalui transfer ATM atau langsung," katanya.

    Nah, dengan alasan berdasarkan omzet ini dan tak menggunakan laporan keuangan, Kismantoro menyebut pengusaha UKM tidak mengenal untung dan rugi. Jadi, jika ada alasannya kerugian, tetap tidak akan berpengaruh mengingat pajak diberikan berdasarkan putaran uang yang selama digunakan untuk menjalankan usahanya.

    Bahkan, jika akhirnya pengusaha UKM memilih untuk membuat laporan keuangan dan terlihat kerugian, tetap saja pengusaha tersebut dikenakan PPh 1 persen atas omzet.

    "Jika mau mengklaim kerugiannya, pengusaha harus memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar pada akhir tahun," tegas Kismantoro.

    Mengingat omzet di atas Rp 4,8 miliar akan menggunakan perhitungan PPh sesuai Pasal 17. "Kalau ternyata ada kerugian dan omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, bisa melapor ke kantor pajak," ungkapnya.

    Padahal, awalnya aturan ini hanya akan berlaku pada usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang tidak menggunakan laporan keuangan.

    Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan bahwa usaha yang sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa. Di sisi lain, bagi para wajib pajak yang terkena PP No 46 Tahun 2013 dan enggan membayar siap-siap terkena sanksi menunggak pajak.

    Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, sanksi tersebut berupa denda 2 persen dari pajak terutang. Aturan ini pun sudah ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Anna Suci Perwitasari)

    SUMBER : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/05/1 140373/Ini.Mekanisme.Pembayaran.Pajak.UKM

  • susano

    Member
    7 February 2014 at 11:51 am

    JAKARTA, KOMPAS.com — Meski pemberlakuan pajak usaha kecil dan menengah (UKM) dengan omzet minimal Rp 4,8 miliar telah berlaku mulai 1 Juli lalu, hingga kini pemerintah belum membuat aturan mekanisme pembayarannya.

    Padahal, di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 telah disebutkan bahwa pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dilakukan setiap bulan.

    Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengakui, hingga kini aturan mekanisme pembayaran pajak UKM belum diterbitkan.

    Namun, kata dia, tata cara pembayaran pajak UKM itu akan dijelaskan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

    Kismantoro memberikan sedikit bocoran tentang pelaksanaan pembayaran PPh Pajak UKM tersebut.

    "Pengusaha harus mencatat penjualannya per hari hingga sebulan, maka di bulan berikutnya dia sudah tahu omzet di bulan sebelumnya berapa, jadi tinggal bayar 1 persen dari omzet bulan sebelumnya," jelas Kismantoro, Kamis (4/7/2013).

    Setelah itu, pengusaha yang masuk golongan usaha kecil dan menengah ini tinggal mengisi surat setoran pajak (SSP) di kantor pajak terdekat. "Sebenarnya sama seperti pembayaran PPh biasa. SPP diisi, lalu setor pajak ke bank persepsi bisa melalui transfer ATM atau langsung," katanya.

    Nah, dengan alasan berdasarkan omzet ini dan tak menggunakan laporan keuangan, Kismantoro menyebut pengusaha UKM tidak mengenal untung dan rugi. Jadi, jika ada alasannya kerugian, tetap tidak akan berpengaruh mengingat pajak diberikan berdasarkan putaran uang yang selama digunakan untuk menjalankan usahanya.

    Bahkan, jika akhirnya pengusaha UKM memilih untuk membuat laporan keuangan dan terlihat kerugian, tetap saja pengusaha tersebut dikenakan PPh 1 persen atas omzet.

    "Jika mau mengklaim kerugiannya, pengusaha harus memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar pada akhir tahun," tegas Kismantoro.

    Mengingat omzet di atas Rp 4,8 miliar akan menggunakan perhitungan PPh sesuai Pasal 17. "Kalau ternyata ada kerugian dan omzetnya sudah di atas Rp 4,8 miliar, bisa melapor ke kantor pajak," ungkapnya.

    Padahal, awalnya aturan ini hanya akan berlaku pada usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar yang tidak menggunakan laporan keuangan.

    Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan bahwa usaha yang sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa. Di sisi lain, bagi para wajib pajak yang terkena PP No 46 Tahun 2013 dan enggan membayar siap-siap terkena sanksi menunggak pajak.

    Menurut Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi, sanksi tersebut berupa denda 2 persen dari pajak terutang. Aturan ini pun sudah ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Anna Suci Perwitasari)

    SUMBER : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/07/05/1 140373/Ini.Mekanisme.Pembayaran.Pajak.UKM

  • susano

    Member
    7 February 2014 at 11:51 am
  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:55 am

    jadul…

    Salam

  • Hanif

    Member
    7 February 2014 at 11:55 am

    jadul…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by susano:

    jelas Kismantoro, Kamis (4/7/2013).

    lama amat beritanya pak..

  • priadiar4

    Member
    7 February 2014 at 11:55 am
    Originaly posted by susano:

    jelas Kismantoro, Kamis (4/7/2013).

    lama amat beritanya pak..

  • begawan5060

    Member
    7 February 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by susano:

    Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan bahwa usaha yang sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa.

    Sumbernya jadul..
    Namun demikian, apabila berita itu benar… maka pernyataan dirjen juga amat disayangkan..

  • begawan5060

    Member
    7 February 2014 at 12:00 pm
    Originaly posted by susano:

    Dirjen Pajak Fuad Rahmany sempat menyebutkan bahwa usaha yang sudah menggunakan laporan keuangan dapat menggunakan pajak biasa.

    Sumbernya jadul..
    Namun demikian, apabila berita itu benar… maka pernyataan dirjen juga amat disayangkan..

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 1:48 pm
    Originaly posted by susano:

    menggunakan pajak biasa

    kawan, maksudnya ini bagaimana ya ? apa ada pajak yang ruarrrr biasa?
    wslm

  • KAJAPSBY

    Member
    7 February 2014 at 1:48 pm
    Originaly posted by susano:

    menggunakan pajak biasa

    kawan, maksudnya ini bagaimana ya ? apa ada pajak yang ruarrrr biasa?
    wslm

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 2:05 pm

    mana buktinya??? lha wong masih berlaku gini toh, baik pembukuan maupun non.

  • ktfd

    Member
    7 February 2014 at 2:05 pm

    mana buktinya??? lha wong masih berlaku gini toh, baik pembukuan maupun non.

  • hangsengnikkei

    Member
    7 February 2014 at 2:09 pm

    hehehe…cuma sekedar pernyataan toh??daskum lbh petting…

  • hangsengnikkei

    Member
    7 February 2014 at 2:09 pm

    hehehe…cuma sekedar pernyataan toh??daskum lbh petting…

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now