Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lebih setor pph final umkm: status SPT otomatis jadi Lebih Bayar?
Lebih setor pph final umkm: status SPT otomatis jadi Lebih Bayar?
Rekan2,
Adik saya kelebihan setor bayar pajak final UMKM karena penurunan tarif pajak UMKM sejak Juli 2018.
Kalau dia tidak restitusi, apakah status SPT dia akan otomatis jadi Lebih Bayar?
Terima kasih atas pencerahannya.
- Originaly posted by kkterra:
Kalau dia tidak restitusi, apakah status SPT dia akan otomatis jadi Lebih Bayar?
Dibetulkan saja omsetnya agar sesuai dgn pajak yg dibayar, karena tidak ada LB untuk PPh Final..
Salam
- Originaly posted by gu33333:
Dibetulkan saja omsetnya agar sesuai dgn pajak yg dibayar, karena tidak ada LB untuk PPh Final..
atau kalau nominalnya dirasa besar, coba ajukan pbk
http://www.ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id =8&q=&hlm=5
Salam
- Originaly posted by kkterra:
Kalau dia tidak restitusi, apakah status SPT dia akan otomatis jadi Lebih Bayar?
gak usah restitusi, di pindahbukukan saja
terima kasih banyak rekan2 untuk jawaban2nya.