Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lebih potong PPH 21 karyawan pindah kerja
Lebih potong PPH 21 karyawan pindah kerja
tergantung deal pemberi kerja dengan karyawan pak.
kalo di gross_up, kelebihan tsb tentunya menjadi hak perusahaan.- Originaly posted by yasin:
PT Y gaji 15jt
4bln 60.000.000
PTKP 18.000.000
PKP 42.000.000
PPh 2.950.000PPh yang telah dipotong (PT. X + PT Y) 8.500.000
padahal perhitungan karyawan di akhir tahun adalah :
Gaji setahun 140.000.000
PTKP 18.000.000
PKP 122.000.000
PPh 16.750.000maaf pak yasin, bukannya seharusnya di PT Y
Gaji setahun 140.000.000
PTKP 18.000.000
PKP 122.000.000
PPh 16.750.000
PPh di PT X 5.550.000
PPh dipotong PT Y 11.200.000(selama 4 bulan)..Jadi akhirnya NIHIL
mohon koreksinya…