Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Lebih potong PPH 21 karyawan pindah kerja

  • Lebih potong PPH 21 karyawan pindah kerja

  • mardi

    Member
    7 May 2008 at 11:40 pm

    Rekan2, kalo ada karyawan yang pindah kerja ke perusahaan lain… setelah melakukan perhitungan kembali utang pajaknya setahun lalu pelaporannya di SPT masa PPh 21 bagaimana?? Misal terjadi lebih potong Rp 400.000,-. Kelebihan ini mengurangi PPh yang harus disetor bulan bersangkutan?
    Yang 1721 A1 karyawan tsb harus dibuat saat itu juga tidak?

    Thanks,,

  • mardi

    Member
    7 May 2008 at 11:40 pm
  • Nurdin

    Member
    8 May 2008 at 7:45 am
    Originaly posted by mardi:

    Rekan2, kalo ada karyawan yang pindah kerja ke perusahaan lain… setelah melakukan perhitungan kembali utang pajaknya setahun lalu pelaporannya di SPT masa PPh 21 bagaimana?? Misal terjadi lebih potong Rp 400.000,-. Kelebihan ini mengurangi PPh yang harus disetor bulan bersangkutan?

    Untuk karyawan yang berhenti bekerja pada pertengahan tahun PPh 21-nya pasti akan lebih bayar. Kelebihan pembayaran ini akan mengurangi PPh 21 yang akan disetor oleh perusahaan. Jadi tidak ada pengaruhnya pada pelaporan di SPT Masa, hanya mengurangi PPh 21 yang harus disetor oleh perusahaan. Dalam kondisi ekstrim, bisa jadi kelebihan pemotongan PPh 21 dalam suatu masa lebih besar dari PPh 21 yang harus disetor oleh perusahaan. Dalam kondisi demikian PPh 21 pada masa tersebut pelaporannya di SPT Masa Nihil, Namun kelebihannya dapat dikompensasikan pada masa berikutnya.

    Originaly posted by mardi:

    Yang 1721 A1 karyawan tsb harus dibuat saat itu juga tidak?

    Betul Pak 1721 A1-nya harus dibuat pada saat itu juga sebagai bukti pemotongan PPh 21 karyawan tersebut yang kemudian harus diserahkan oleh si karyawan kepada pemberi kerja berikutnya. CMIIW

  • danan

    Member
    8 May 2008 at 9:20 am

    Seharusnya kalau penghitungannya benar, PPh ps 21 tetap akan nihil, tidak akan lebih bayar. Seandainya ditempat baru mendapat gaji lebih besar, kemungkinan besar bisa kurang bayar karena masalah besaran tarif. Dan pada saat karyawan tersebut keluar harus diberikan 1721 A1 dari perusahaan, kemudian pada saat laporan akhir tahun dipakai sebagai lampiran saat melaporkan SPT tahunan bersama dengan 1721 A1 dari perusahaan yang baru

  • Nurdin

    Member
    8 May 2008 at 9:37 am
    Originaly posted by danan:

    Seharusnya kalau penghitungannya benar, PPh ps 21 tetap akan nihil, tidak akan lebih bayar. Seandainya ditempat baru mendapat gaji lebih besar, kemungkinan besar bisa kurang bayar karena masalah besaran tarif. Dan pada saat karyawan tersebut keluar harus diberikan 1721 A1 dari perusahaan, kemudian pada saat laporan akhir tahun dipakai sebagai lampiran saat melaporkan SPT tahunan bersama dengan 1721 A1 dari perusahaan yang baru

    Tidak juga Pak Danan, coba Bapak lakukan simulasi. PPh 21 mengestimasikan karyawan ybs bekerja selama satu tahun penuh, namun pada kenyataanya tidak demikian. Jadi untuk karyawan yg berhenti bekerja pd pertengahan tahun pasti mengalami LB.

    Jika kita mengikuti KEP 545/PJ/2000 yang telah dirubah oleh PER 15/PJ/2006, jangankan Karyawan yang berhenti bekerja, karyawan yang bekerja sesuai dengan estimasi pun bisa saja tidak nihil. Hal ini dikarenakan Peghitungan PPh 21 bulanan haruslah disetahunkan terlebih dahulu. Selain itu variabel lainnya seperti fluktuatifnya Penghasilan menjadi salah satu faktornya. Berbeda jika kita menggunakan sistem running dalam menghitung PPh 21 perusahaan kita. PPh Pasal 21 karyawan pasti nihil kecuali ada yang berhenti bekerja pada pertengahan tahun.

  • adyudha

    Member
    8 May 2008 at 9:55 am

    Setuju.. pasti akan lebih bayar..

    LB timbul karena penghitungan PPh 21 sebulan berdasarkan penghasilan bulanan yang disetahunkan..

  • mardi

    Member
    9 May 2008 at 4:47 pm

    trimakasih rekan2,…

    Kalo karyawan yang pindah kerja tadi sudah diketahui kapan akan pindahnya, misal bulan April, apa boleh sejak awal dihitungnya tidak disetahunkan(dihitung Ph brutonya hanya 4 bulan)… nanti kan bisa jadi nihil dan tidak LB? Makasih sebelumnya…

    Terus kalo LB terjadi sebelum bulan Desember, nanti di SPT Tahunan 1721 Induk bagian pajak yang K/L bayar berarti jadi NIHIL?

  • Nurdin

    Member
    13 May 2008 at 7:48 am
    Originaly posted by mardi:

    Kalo karyawan yang pindah kerja tadi sudah diketahui kapan akan pindahnya, misal bulan April, apa boleh sejak awal dihitungnya tidak disetahunkan(dihitung Ph brutonya hanya 4 bulan)… nanti kan bisa jadi nihil dan tidak LB? Makasih sebelumnya…

    Menurut saya sich sah2 saja Pak. Intinya PPh 21 Masa itu bersifat cicilan, penghitungan sebenarnya/real-nya itu di tahunan. Masalah utama PPh 21 adalah masalah estimasi masa kerja, hal ini terkait dengan penyetahunan. Jadi kalau kita sudah tau pasti masa kerjanya sampai kapan ya berarti ngga usah pusing lagi dengan masalah estimasi.

    Originaly posted by mardi:

    Terus kalo LB terjadi sebelum bulan Desember, nanti di SPT Tahunan 1721 Induk bagian pajak yang K/L bayar berarti jadi NIHIL?

    Bagian ini saya ngga ngerti nich.., mungkin pertanyaannya bisa diperjelas

  • mardi

    Member
    17 May 2008 at 11:38 pm

    Maaf rekan Onorus maksudnya…

    Misal kalo karyawan pindah kerja bulan April, kan ada lebih potong yang lebih potong ini dikembalikan ke karyawan ybs,… selanjutnya pemotong melaporkan kelebihan potong ini sebagai kelebihan setor di SPT masa 21-nya yang otomatis di akhir tahun 1721 induk jadi NIHIL?

    Mohon diluruskan, kalo kurang tepat…
    Trimakasaih sebelumnya

  • adyudha

    Member
    29 May 2008 at 4:12 pm

    apakh atas LB-nya harus diberikan kepada karyawan?

  • mardi

    Member
    29 May 2008 at 11:03 pm

    Lihat di petunjuk pemotongan PPh 21… disana dinyatakan dikembalikan ke karyawan yang pindah kerja tsb… Kalo tidak dikembalikan berarti nanti lebih potong, yang artinya pemberi kerja melakukan kesalahan pemotongan yang tetap harus disetor dan kayaknya ada sanksinya kalo ketahuan waktu diperiksa

  • adyudha

    Member
    9 June 2008 at 3:07 pm

    Mas Mardi, apakah nanti di kantor barunya, karyawan yang kelebihan dipotong harus menyetorkan angka yang kelebihanh dipotong tadi?

  • mardi

    Member
    9 June 2008 at 4:55 pm

    Di kantor baru karyawan tadi memberikan bukti pemotongan 1721 A1 dari perusahaan lama… dan ini yang diperhitungkan oleh pemberi kerja yang baru, jadi sepertinya ngasih tahu ato tidak tentang kelebihan potongnya tidak berpengaruh pada PPh 21 yang akan dipotong di tempat kerja yang baru…

    Mungkin rekan yang lain bisa mengoreksi….

    Originaly posted by adyudha:

    menyetorkan angka yang kelebihan

    Kalo maksudnya menyetorkan pengembalian kelebihan potong ke pemberi kerja yang baru tidak perlu coz yang diperhitungkan sesuai 1721 A1

  • evan212

    Member
    10 June 2008 at 7:26 am

    berdasarkan contoh perhitungan per-15 th 2006, karyawan pindah dlm tahun pajak pasti LB karena penghasilan disetahunkan dan dibagi perbulan, dan diperusahaan baru akan terjadi KB. sehingga kalau dihitung setahun tetap nihil.

  • yasin

    Member
    10 June 2008 at 12:18 pm
    Originaly posted by mardi:

    Di kantor baru karyawan tadi memberikan bukti pemotongan 1721 A1 dari perusahaan lama… dan ini yang diperhitungkan oleh pemberi kerja yang baru, jadi sepertinya ngasih tahu ato tidak tentang kelebihan potongnya tidak berpengaruh pada PPh 21 yang akan dipotong di tempat kerja yang baru…

    tidak begitu juga pak mardi apabila perush baru, dalam menghitung PPh 21 karyawan pajak karyawan ditanggung perusahaan dan gaji yang didapat pekerja baru tersebut lebih besar dibanding pengh di tempat kerja yang lama,
    misal : yang paling simpel aja ya,…..
    Tn A kawin anak 3 bekerja di PT X selama 8bl dg gaji 10.000.000 dan pindah ke PT. Y de gaji 15.000.000
    maka akhir tahun perhitunganya :

    PT X gaji 10jt
    8bl 80.000.000
    PTKP 18.000.000
    PKP 62.000.000
    PPH 5.550.000

    PT Y gaji 15jt
    4bln 60.000.000
    PTKP 18.000.000
    PKP 42.000.000
    PPh 2.950.000

    PPh yang telah dipotong (PT. X + PT Y) 8.500.000

    padahal perhitungan karyawan di akhir tahun adalah :
    Gaji setahun 140.000.000
    PTKP 18.000.000
    PKP 122.000.000
    PPh 16.750.000

    sehingga terdapat selisih 8.250.000 siapa yang nanggung?

    jadi perush yang menanggung PPh 21 karyawan harus membuat itung2an dengan karyawan baru apabila kary baru tsb memberikan bukti potong 1721A1,
    mungkin ini salah? mohon koreksinya, tks, salam

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now