Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Lebih Bayar SPT PPh 21 Desember
Lebih Bayar SPT PPh 21 Desember
Rekan..
kalau pada akhir tahun SPT PPh 21 itu statusnya LB, apakah bisa di kompensasikan ke Bulan Januari tahun berikutnya?- Originaly posted by boboboy:
kalau pada akhir tahun SPT PPh 21 itu statusnya LB, apakah bisa di kompensasikan ke Bulan Januari tahun berikutnya?
Memang harus dikompensasikan..
- Originaly posted by boboboy:
kalau pada akhir tahun SPT PPh 21 itu statusnya LB, apakah bisa di kompensasikan ke Bulan Januari tahun berikutnya?
kok bisa lebih bayar ya rekan
bukankah masa per masa harusnya sdh pas?
apa saja faktor yg bisa membuat SPT Masa PPh21 bisa lebih bayar?salam
- Originaly posted by begawan5060:
Memang harus dikompensasikan..
Oh begitu ya?
syukur deh.. tak kira kudu restitusi.. - Originaly posted by hasianku:
apa saja faktor yg bisa membuat SPT Masa PPh21 bisa lebih bayar?
Salah satunya adalah adanya karyawan yg resign dipertengahan tahun / sebelum berakhirnya tahun pajak.
Pendapat rekan yg lain???
salam
- Originaly posted by hasianku:
kok bisa lebih bayar ya rekan
bukankah masa per masa harusnya sdh pas?
apa saja faktor yg bisa membuat SPT Masa PPh21 bisa lebih bayar?mungkin adanya karyawan yang keluar rekan..
misalkan, di januari penghasilannya 10 juta => pajaknya sekitar 1,1 juta..
tiba – tiba di februari karyawan ini keluar..
jadi perhitungan pajak di desembernya jadi 0.. - Originaly posted by boboboy:
mungkin adanya karyawan yang keluar rekan..
misalkan, di januari penghasilannya 10 juta => pajaknya sekitar 1,1 juta..
tiba – tiba di februari karyawan ini keluar..
jadi perhitungan pajak di desembernya jadi 0..bukankah LB itu hak si karyawan, bagaimana mengkompensasinya kalau begitu rekan
- Originaly posted by hasianku:
bukankah LB itu hak si karyawan, bagaimana mengkompensasinya kalau begitu rekan
kan udah kita setor rekan di bulan Januari sebesar 1,1 juta..
jika pas di hitung ulang di desember, seharusnya 0..
jadi lebih bayar 1,1 juta deh.. - Originaly posted by boboboy:
kan udah kita setor rekan di bulan Januari sebesar 1,1 juta..
ini kan uang si karyawan yg dipotong pemberi kerja…
bukannya harus dikembalikan ke karyawan ybs?
isian 1721-A1 nya bagaimana nantinya ya… - Originaly posted by hasianku:
ini kan uang si karyawan yg dipotong pemberi kerja…
bukannya harus dikembalikan ke karyawan ybs?
isian 1721-A1 nya bagaimana nantinya ya…ya memang harus dikembalikan kepada pegawai ybs rekan..
tapi kondisinya tetap LB.. - Originaly posted by hasianku:
ni kan uang si karyawan yg dipotong pemberi kerja…
bukannya harus dikembalikan ke karyawan ybs?
isian 1721-A1 nya bagaimana nantinya ya…Lihat contoh ini :
Apabila ada peg yang lebih dipotong, maka dikembalikan secara tunai ke peg ybs. Namun demikian posisi SPT-nya bisa saja tetap LB, rekan.. - Originaly posted by begawan5060:
Apabila ada peg yang lebih dipotong, maka dikembalikan secara tunai ke peg ybs. Namun demikian posisi SPT-nya bisa saja tetap LB, rekan..
jadi si pemberi kerja harus nalangin ya sebesar LB ke si karyawannya.
SPT LB ini bagaimana mengperhitungkan kompensasi di masa berikutnya…
sepertinya di SPT Masa PPh 21 tidak ada baris dan kolom utk jumlah kompensasi masa sebelumnya…mohon koreksi
- Originaly posted by hasianku:
jadi si pemberi kerja harus nalangin ya sebesar LB ke si karyawannya.
Benar..
Originaly posted by hasianku:sepertinya di SPT Masa PPh 21 tidak ada baris dan kolom utk jumlah kompensasi masa sebelumnya…
Diisikan di nomor 23
- Originaly posted by begawan5060:
Diisikan di nomor 23
oh iya betul rekan begawan…nuhun