Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Bayar PPh 21 DTP
Dear Rekan ortax,
ijin sharing.saat ini kan masih berlaku PPh 21 DTP, nah perusahaan kami ini.
PPh 21 nya di tanggung perusahaan sebelumnya, lalu perhitungan PPh 21 kami inni masih manual menggunakan excel yang rawan salah, krna hal itu PPh 21 DTP yg seharusnya secara aturan kan di balikan ke karyawan di kami ya sudah di diamkan saja dan di catat sbg pendapatan lain-lain.nah pertanyaannya
pada SPT Normal PPh Pasal 21 nya 1.000.000 DTP
ternyata kami ada kesalahan hitung, sehingga PPH 21nya cuma 500.000,
sehingga di SPT PB 1 kan muncul LB ya sebesar -500.000,
nah atas LB nya itu gimana rekan ? apa bisa di kompensasi kah atau didiamkan saja atau bagaimana.
terima kasih
- Originaly posted by briansiwi:
masih manual menggunakan excel yang rawan salah
pake aja excel kertas kerja pph 21 yang uda rumus banyak kok
Originaly posted by briansiwi:ternyata kami ada kesalahan hitung, sehingga PPH 21nya cuma 500.000
ya tinggal betulkan laporan realisasinya dan spt pph 21nya masa dikompensasi padahal gak ada yang dibayar pph 21nya kan semua dtp apa yang mau dikompensasi
DTP ga bisa dikompensasi rekan.
Pajaknya aja ga disetor ke Negara apa yang mau dikompensasi.- Originaly posted by taxmin:
DTP ga bisa dikompensasi rekan.
Pajaknya aja ga disetor ke Negara apa yang mau dikompensasi.nah betul rekan, logika kami beginni, tapi nanti di laporan keuangan gimana ya rekan, apa LB nya juga akan di catat sbg biaya ?
- Originaly posted by yap30:
pake aja excel kertas kerja pph 21 yang uda rumus banyak kok
kayanya gak free ya rekan ? kalau ada yg free boleh mnta rekomendasinya rekan?