Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lebih Bayar PPH 21 Desember
Lebih Bayar PPH 21 Desember
Dear All
Mohon pencerahannya..
Sehubungan dengan adanya PMK No. 122 (PTKP 2015) dan harus pembetulan dr jan – Juni 2015. Saya sudah coba dgn hitungan kasar bahwa perusahaan saya sampai dgn des 2015 kemungkinan besar lebih bayar SSP sebesar 20jtan, pertanyaannya :
1. ini bisa dikompensasikan di pph 21 masa jan 2016 dst kan ya?
2. apakah akan otomatis diperiksa jika LB pph 21 seperti hal nya LB ppn masa desember?
3. adakah yg bisa bantu jurnal nya jika lebih bayar nya tdk dikembalikan ke karyawan melainkan deposit utk PPH 21 bulan2 berikutnya? (karyawan yg menanggung pph 21 nya)Trims
- Originaly posted by malavly:
ini bisa dikompensasikan di pph 21 masa jan 2016 dst kan ya?
Sangat bisa..
Originaly posted by malavly:apakah akan otomatis diperiksa jika LB pph 21 seperti hal nya LB ppn masa desember?
Kalaupun ada pemeriksaan, bukan karena hal tsb..
Originaly posted by malavly:adakah yg bisa bantu jurnal nya jika lebih bayar nya tdk dikembalikan ke karyawan melainkan deposit utk PPH 21 bulan2 berikutnya?
Bisa diilustrasikan, jurnal sebelum pembetulan (PTKP lama)?
Misalkan PPH 21 Des 2015
Kary A dipotong 100.000
Bayar PPH 21 Des 70.000
Lebih Bayar Des 15 30.000Jurnal :
Hut. gaji 3.000.000
Kas 2.900.000
Hut. PPH 21 100.000Hut. PPh 21 Des 100.000
kas 100.000Sedangkan seharusnya bayar PPh 21 hanya 70.000 tp di setor SSP 100.000 jd LB 30.000
Maka muncul jurnal sbb :
Piutang PPH 21 30.000
Hut. PPH 21 utk bln Jan 2016 30.000Pd Saat bulan Jan 2016
PPH 21 jan 16 100.000Hut. gaji 3.000.000
kas 2.930.000
hut. pph 21 70.000pd saat pembay. ssp jan 2016
Hut. pph 21 100.000
piutang pph 21 30.000
kas 70.000Kira2 benar tdk pak jurnal nya spti itu ?
Misalkan, masa pajak Jan sbb :
SPT Normal (P0) :
Jumlah Ph Bruto = 5.000.000
PPh terutang = 15.000Jurnal saat pemotongan gaji :
Biaya Gaji = 5.000.000
…………..Kas/Bank = 4.985.000
…………..Hutang PPh 21 = 15.000Jurnal saat penyetoran PPh 21 :
Hutang PPh 21 = 15.000
…………….Kas/bank = 15.000SPT Pembetulan (PTKP Baru) :
Jumlah Ph Bruto = 5.000.000
PPh terutang = 10.000
KB SPT yang dibetulkan = 15.000
LB hasil pembetulan = (5.000)Akibat pembetulan ini, harus dibuat jurnal penyesuaian sbb :
Hutang PPh 21 = 5.000 —> karena memang SPT-nya LB sehingga terdapat saldo minus di ledger
…………….Kas = 5.000 —-> Kas keluar lagi untuk dikembalikan ke pegawai ybs.Akibat pembetulan ini, harus dibuat jurnal penyesuaian sbb :
Hutang PPh 21 = 5.000 —> karena memang SPT-nya LB sehingga terdapat saldo minus di ledger
…………….Kas = 5.000 —-> Kas keluar lagi untuk dikembalikan ke pegawai ybs.Jika LB tidak dikembalikan kepada karyawan tp menjadi deposit utk PPh terutang bulan2 berikutnya, jurnal nya bagaimana pak?
- Originaly posted by malavly:
Jika LB tidak dikembalikan kepada karyawan tp menjadi deposit utk PPh terutang bulan2 berikutnya, jurnal nya bagaimana pak?
Hutang PPh 21 = 5.000
…………….Hutang ke Pegawai = 5.000 Maaf….
Jika jurnalnya :
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by malavly:
Jika LB tidak dikembalikan kepada karyawan tp menjadi deposit utk PPh terutang bulan2 berikutnya, jurnal nya bagaimana pak?Hutang PPh 21 = 5.000
…………….Hutang ke Pegawai = 5.000Nantinya bukannya akan menggantung terus saldo hutang ke Karyawan ya Pak?
Secara "nature" nya sebenarnya 5 000 ini adalah "pendapatan lain-lain" dari PT tersebut ya?
Mungkin apa bisa di jurnal :
Dr. Hutang PPh 21 Rp 5 000
Cr. Pendapatan lain lain Rp 5 000,-Mungkin kendalanya akan diminta dikenakan PPN oleh KPP ya pak? Krn sebvagai pendapatan lain lain
CMIIW
- Originaly posted by taxuser:
Nantinya bukannya akan menggantung terus saldo hutang ke Karyawan ya Pak?
Sepanjang PPh-nya memang dibayar sendiri oleh pegawai dan tidak/belum dikembalikan, maka hutang karyawan tetap harus ada..
Originaly posted by taxuser:Secara "nature" nya sebenarnya 5 000 ini adalah "pendapatan lain-lain" dari PT tersebut ya?
Kenapa menjadi penghasilan bagi pemberi kerja?
Originaly posted by taxuser:Mungkin apa bisa di jurnal :
Dr. Hutang PPh 21 Rp 5 000
Cr. Pendapatan lain lain Rp 5 000,-Kalau PPh-nya dibayar oleh persh, maka jurnalnya :
Dr. Hutang PPh 21 Rp 5 000
Cr. Biaya Pegawai Rp 5 000, Maap pak agak lieur nih..
Setelah nanti jan 2016
mis pph terutang 5.000Jadi jurnal nya spti ini bukan ya pak :
Hut. gaji 3.000.000
Kas 2.995.000
Hut. PPh 21 5.000Hut. ke pegawai 5.000
kas 5.000Pak..mohon pencerahan lagi :
Jika Sebagian kary menerima tunj PPh sbb
Tunj. PPH staff 25.117.200
hut. pph 21 2015 25.117.200Sudah dibayar jan – nov oleh perusahaan
Hut. pph 21 25.117.200
kas 23.645.317
Hut. Pph 21 (diambil dr lebih bayar yg dipotong dr karya) 1.471.883Jadi di perusahaan kami dibagi 2 pak
staff dapat tunj. pph (gross up)
karyawan bayar pph sendiri potong gajikira2 bnr ga pak jurnal spt itu