Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain lebih bayar PPh 21 apa dapat akumulasikan ke bulan berikutnya?

  • lebih bayar PPh 21 apa dapat akumulasikan ke bulan berikutnya?

     begawan5060 updated 10 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • eenedjinan

    Member
    7 February 2014 at 10:48 am

    Dear All,

    Mohon bantuannya teman teman saya orang baru di pajak,, saya mau menanyakan jika ada lebih bayar pph 21 di januari 13 – desember 13 dikarenakan kelebihan pembayaran itu dari PTKP yang dipakai masih memakai PTKP tahun 2012, itu saya adakan pembetulan saja ya ?? kemudian kelebih bayarannya apa dapat saya akumulasikan ke pembayaran PPh 21 periode Januari 2014 ?

    Mohon Penerangannya..

    Terimakasih,

  • eenedjinan

    Member
    7 February 2014 at 10:48 am
  • begawan5060

    Member
    7 February 2014 at 11:03 am

    Ya, benar seperti itu..

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now