Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › lebih bayar PPh 21 apa dapat akumulasikan ke bulan berikutnya?
lebih bayar PPh 21 apa dapat akumulasikan ke bulan berikutnya?
Dear All,
Mohon bantuannya teman teman saya orang baru di pajak,, saya mau menanyakan jika ada lebih bayar pph 21 di januari 13 – desember 13 dikarenakan kelebihan pembayaran itu dari PTKP yang dipakai masih memakai PTKP tahun 2012, itu saya adakan pembetulan saja ya ?? kemudian kelebih bayarannya apa dapat saya akumulasikan ke pembayaran PPh 21 periode Januari 2014 ?
Mohon Penerangannya..
Terimakasih,
Ya, benar seperti itu..
Viewing 1 - 3 of 3 replies