Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Bayar PPh 21
Mohon Pencerahan,
PT A mempunyai karyawan 2 org, bulan Jan total gaji 120 juta dengan status msg2 K/2. perusahaan potong pph 21 kurang lebih 23 jutaan dan sudah dibayar dan lapor ke negara. Dibulan Feb juga membayar gaji sama seperti Januari. Kemudian di awal maret PT A memutuskan untuk berhenti beroperasi dahulu karena proyeknya gagal. Yang ingin saya tanyakan adalah kelebihan bayar PPh 21 PT A harus bagaimana ya ? Apakah bisa dikompensasikan terus sampai PT A beroperasi lagi ( blm tau kapan operasi kembali, paling cepat tahun depan) ? kalau boleh berarti di laporan pph 21 masa Feb kami mulai kompensasinya ya ?
memang boleh PT semaunya begitu?
mau operasional terus tiba-tiba perusahaan ga operasional lagi liat sikon kemudian lanjut operasional.
lagi pula, ketika perusahaan tidak melakukan kegiatan operasional, gaji tetap harus dibayarkan.
ketika gaji dibayarkan, berarti akan tetap ada terhutang PPh 21.
perusahaan tidak melakukan kegiatan operasional hrs bayar gaji dari mana rekan ? kan memang proyeknya gagal dan itu memang diluar dugaan. kemungkinan untuk beroperasi lagi adalah jika sdh ada investor baru.
Pph 21 yang sudah kami setor dan laporkan adalah pph 21 yg kami hitung berdasarkan penghasilan 1 tahun, karena nyatanya ternyata cuma 2 bulan otomatis pph 21 PT A akan lbh bayar. ini lah yg saya bingung dan tanyakan.