Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lebih Bayar PP 46
Dear rekan ortax,
Ayo diskusi bareng..
Misal WP OP A (ber npwp) punya usaha penjahitan sejak dahulu kala.. Pada tahun 2012 omzet dibawah 4,8 M setahun sehingga wajib pp 46 untuk omzet jul-des 2013. Akibatnya di perhitungan spt tahunannya jadi lebih bayar.
Kalau menurut rekan-rekan ortax, lebih bayarnya enak direstitusi atau dikompensasikan ke utang pajak?
Mana yang lebih menguntungkan? Bisa tolong dijelaskan +/- nya…??
Thanks…
- Originaly posted by Regihan:
Kalau menurut rekan-rekan ortax, lebih bayarnya enak direstitusi atau dikompensasikan ke utang pajak?
sama saja pak, sebelum direstitusi itu diperhitungkan/dibayarkan dulu hutang pajaknya hehe
- Originaly posted by Regihan:
direstitusi atau dikompensasikan
setahu saya, spt tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar baik dengan keterangan direstitusi / dikompensasi, pasti diperiksa ; tetapi kalau wpop yang lebih bayarnya kecil sekarang cukup dengan verifikasi saja. Baru setelah diverifikasi dan terbit SKPLB atas kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi dengan hutang pajak yang lain
kalo mau dikembalikan y minta restitusi
lb <= 10 jt pake penelitian karang
tapi di aturanya, setelah terbit skplb tidak menutup kemungkinan di periksa tuh