• Lebih Bayar PP 46

  • Regihan

    Member
    16 March 2014 at 11:54 pm

    Dear rekan ortax,

    Ayo diskusi bareng..

    Misal WP OP A (ber npwp) punya usaha penjahitan sejak dahulu kala.. Pada tahun 2012 omzet dibawah 4,8 M setahun sehingga wajib pp 46 untuk omzet jul-des 2013. Akibatnya di perhitungan spt tahunannya jadi lebih bayar.

    Kalau menurut rekan-rekan ortax, lebih bayarnya enak direstitusi atau dikompensasikan ke utang pajak?

    Mana yang lebih menguntungkan? Bisa tolong dijelaskan +/- nya…??

    Thanks…

  • Regihan

    Member
    16 March 2014 at 11:54 pm
  • priadiar4

    Member
    17 March 2014 at 7:27 am
    Originaly posted by Regihan:

    Kalau menurut rekan-rekan ortax, lebih bayarnya enak direstitusi atau dikompensasikan ke utang pajak?

    sama saja pak, sebelum direstitusi itu diperhitungkan/dibayarkan dulu hutang pajaknya hehe

  • KAJAPSBY

    Member
    17 March 2014 at 10:50 am
    Originaly posted by Regihan:

    direstitusi atau dikompensasikan

    setahu saya, spt tahunan PPh yang menyatakan Lebih Bayar baik dengan keterangan direstitusi / dikompensasi, pasti diperiksa ; tetapi kalau wpop yang lebih bayarnya kecil sekarang cukup dengan verifikasi saja. Baru setelah diverifikasi dan terbit SKPLB atas kelebihan bayar tersebut bisa dikompensasi dengan hutang pajak yang lain

  • emondora15

    Member
    18 March 2014 at 7:29 am

    kalo mau dikembalikan y minta restitusi
    lb <= 10 jt pake penelitian karang
    tapi di aturanya, setelah terbit skplb tidak menutup kemungkinan di periksa tuh

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now