Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lebih Bayar, PBK & Pembetulan PPh 21
Lebih Bayar, PBK & Pembetulan PPh 21
- Originaly posted by angelaos19:
apabila ada kryawan tetap yg berhenti pada pertengahan th 2014 dan gaji yg dibayarkan selama kryawan itu bekerja sudah di hitung di setahunkan sedangkan pada saat kryawan tersebut berhenti, gaji x bulan dia bekerja tidak melebihi ptkp setahun th 2014, brarti akan lebih bayar pph 21 kah?
Kasus yg sama dgn yg saya alami.. Ada yg bersedia menjawabkah rekan2 master?
- Originaly posted by angelaos19:
nanti tahu nya kurang bayar atau lebih bayar dalam tahun 2014 bgm ya?
nanti di desember, hitung pajak yang terutang dari penghasilan selama setahun – pajak yang udah dibayar dari Jan – Nov per orang..
Originaly posted by angelaos19:brarti akan lebih bayar pph 21 kah?
iya..
LB untuk si x..
tapi belum tentu membuat laporan SPT 21 menjadi statusnya LB..Originaly posted by angelaos19:lalu lebih bayar pph 21 bisa di kompensasikan sampai berapa masa pajak ke depan? ada batasan waktu atau brapa kali kah?
setau saya gak ada batasan..